ruminesia – Memiliki rumah dengan pembiayaan sesuai prinsip syariah kini semakin diminati, terutama oleh kamu yang ingin terhindar dari riba. Salah satu solusi yang banyak dipilih adalah KPR Syariah, yang menawarkan akad transparan dan cicilan lebih adil. Untuk itu, penting memahami Jenis Jenis KPR Syariah agar bisa menyesuaikan pilihan dengan kebutuhan dan kondisi finansialmu.
Setiap jenis pembiayaan syariah hadir dengan mekanisme berbeda, mulai dari jual beli hingga bagi hasil, namun tujuannya tetap sama: memudahkan kepemilikan rumah tanpa melanggar prinsip syariah. Dengan mengenali variasinya, kamu bisa melihat manfaat, kelebihan, serta komitmen keadilan dalam setiap akad. Mari kita bahas lebih jauh tentang berbagai pilihan tersebut pada bagian berikutnya.
Jenis Jenis KPR Syariah

KPR Syariah menawarkan beberapa pilihan akad yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi keuanganmu. Dengan memahami tiap jenis akad, kamu bisa memilih cara pembiayaan rumah yang paling tepat dan sesuai prinsip syariah.
1. Akad Musyarakah Mutanaqisah
Akad ini berbentuk kerja sama kepemilikan antara bank dan nasabah. Kamu dan bank sama-sama membeli rumah dengan porsi kepemilikan tertentu yang disepakati sejak awal. Setelah itu, kamu mencicil untuk membeli bagian kepemilikan bank secara bertahap sampai akhirnya rumah sepenuhnya menjadi milikmu.
Kelebihan akad ini adalah sifatnya yang adil. Risiko kepemilikan dibagi, sehingga kamu tidak menanggung semua beban sejak awal. Selain itu, skema ini fleksibel karena kepemilikan berkurang dari pihak bank dan bertambah dari pihakmu seiring cicilan.
Musyarakah Mutanaqisah menjadi pilihan yang populer karena memberikan kepastian kepemilikan bertahap dan transparansi. Kamu bisa lebih nyaman merencanakan keuangan sambil tetap sesuai syariat.
2. Akad Murabahah (Jual Beli)
Dalam akad murabahah, bank membeli rumah yang kamu inginkan secara tunai, kemudian menjualnya kepadamu dengan harga jual yang ditambah margin keuntungan. Margin ini sudah disepakati sejak awal akad sehingga tidak berubah sepanjang tenor.
Skema ini memberi kepastian cicilan tetap setiap bulan. Kamu tahu berapa besar kewajiban hingga akhir pembiayaan tanpa takut kenaikan mendadak. Transparansi harga menjadi nilai penting yang ditawarkan akad ini.
Murabahah cocok jika rumah yang kamu incar sudah tersedia dan siap dibeli. Dengan sistem ini, proses pembelian jadi sederhana dan jelas dari sisi biaya.
3. Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT)
IMBT sering disebut sewa beli. Bank terlebih dahulu membeli rumah lalu menyewakannya kepadamu untuk jangka waktu tertentu. Selama masa sewa, kamu membayar biaya sewa sesuai kesepakatan, dan pada akhir periode kepemilikan rumah dialihkan kepadamu.
Keunggulan akad ini adalah keseragaman cicilan yang dihitung sebagai pembayaran sewa sekaligus pelunasan kepemilikan. Kamu dapat menempati rumah sejak awal sambil melunasi secara bertahap.
IMBT biasanya dipilih ketika kamu ingin memiliki rumah tetapi lebih nyaman dengan skema sewa yang berujung pada kepemilikan penuh. Prosesnya tetap sesuai syariah dan transparan.
4. Akad Istishna (Pesan Bangun)
Akad istishna digunakan ketika rumah belum dibangun. Kamu memesan rumah sesuai spesifikasi, lalu bank membiayai pembangunan tersebut. Setelah rumah selesai, bank menjualnya kepadamu dengan harga yang sudah disepakati di awal.
Sistem ini memberi keleluasaan karena kamu bisa merancang rumah sesuai kebutuhan, misalnya ukuran, desain, atau lokasi tertentu. Bank bertindak sebagai pihak yang menanggung biaya pembangunan hingga selesai.
Istishna cocok untuk kamu yang membeli rumah dari developer yang masih dalam tahap konstruksi. Dengan akad ini, pembiayaan tetap berjalan sesuai syariah tanpa unsur riba.
Memahami keempat jenis akad dalam KPR Syariah membantu kamu menentukan skema pembiayaan yang paling pas. Dengan begitu, kamu bisa memiliki rumah dengan cara yang halal, adil, dan lebih tenang secara finansial.
Daftar Produk KPR Syariah di Berbagai Bank
Banyak bank di Indonesia menawarkan produk KPR Syariah dengan fitur beragam. Berikut ringkasan beberapa pilihannya:
- BSI – BSI Griya Hasanah: Margin mulai 2,5% dengan tenor hingga 30 tahun. Cicilan tetap, bebas riba, dan proses transparan.
- BNI Syariah – BNI Griya iB Hasanah: Plafon sampai Rp25 miliar dengan tenor 15 tahun. DP ringan dan bisa untuk rumah baru maupun bekas.
- BRI Syariah – Griya Faedah: Margin 12,75%–13,75% dengan subsidi 5%. Bisa dipakai untuk rumah baru, bekas, renovasi, atau take over.
- BTN Syariah – KPR BTN Platinum iB: Proses cepat dengan DP ringan dan tenor hingga 20 tahun. Tersedia pilihan KPR subsidi.
- CIMB Niaga Syariah – KPR iB: Tiga varian produk dengan margin mulai 6,5% dan tenor 25 tahun. Cocok untuk rumah baru atau take over.
- OCBC NISP Syariah – KPR iB MMQ: DP mulai 5% dengan margin 2,88%. Tenor sampai 25 tahun dan angsuran ringan.
- Bank Muamalat – KPR iB Hijrah: Bisa untuk rumah baru, bekas, renovasi, atau take over. Proses mudah dan sesuai syariah.
- BCA Syariah – KPR iB: Bisa digunakan untuk rumah ready stock, inden, maupun take over. Proses sesuai syariah tanpa bunga.
Baca Juga:
Pertanyaan terkait KPR Syariah
KPR Syariah sering menimbulkan pertanyaan bagi calon nasabah yang ingin membeli rumah sesuai prinsip Islam. Berikut penjelasan lengkap dari pertanyaan yang paling sering muncul.
1. Apa perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional?
KPR Syariah menggunakan akad seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau musyarakah mutanaqisah (kerja sama). Bank membeli properti dulu, lalu menjual kembali dengan harga yang disepakati sejak awal. Sedangkan KPR konvensional berbasis pinjaman dengan bunga. Cicilan bisa berubah tergantung kondisi pasar, sehingga kurang stabil dibanding cicilan tetap pada KPR Syariah.
2. Apakah KPR Syariah lebih murah daripada KPR Konvensional?
KPR Syariah tidak selalu lebih murah, tetapi memberi kepastian. Margin keuntungan ditetapkan di awal dan cicilan tetap sampai lunas. Untuk KPR konvensional bisa terlihat ringan di awal dengan bunga promo, namun berisiko naik tajam setelah masa promo berakhir.
3. Apa saja syarat mengajukan KPR Syariah?
Syaratnya mirip dengan KPR konvensional. Kamu perlu menyiapkan KTP, KK, NPWP, slip gaji atau bukti penghasilan, dan rekening tabungan. Selain itu, dokumen rumah seperti sertifikat, IMB, dan bukti PBB juga harus lengkap agar bank bisa memprosesnya.
4. Berapa lama proses pengajuan KPR Syariah?
Rata-rata proses pengajuan berlangsung 2–4 minggu. Lamanya waktu dipengaruhi kelengkapan dokumen dan kecepatan bank memverifikasi data. Selain itu, appraisal atau penilaian harga rumah juga memerlukan waktu sebelum bank memberikan keputusan.
5. Apa yang dimaksud dengan akad Murabahah dalam KPR Syariah?
Murabahah adalah akad jual beli. Bank membeli rumah yang kamu pilih, lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan tertentu. Harga jual dan cicilan ditentukan sejak awal. Nilainya tidak berubah sampai seluruh cicilan selesai.
6. Apakah KPR Syariah bisa digunakan untuk renovasi rumah?
Ya, beberapa bank menyediakan pembiayaan renovasi menggunakan akad musyarakah (kerja sama) atau ijarah (sewa). Bank membantu mendanai renovasi, sementara kamu mencicil sesuai kesepakatan hingga biaya pelunasan selesai.
7. Bagaimana jika nasabah KPR Syariah telat bayar cicilan?
Bank syariah tidak mengenakan bunga denda seperti konvensional. Mereka menggunakan denda administratif atau ta’zir yang sudah ditentukan. Biasanya, dana denda ini tidak masuk keuntungan bank, melainkan disalurkan untuk tujuan sosial.
8. Apa itu KPR Syariah tanpa BI Checking?
Beberapa lembaga syariah non-bank menawarkan pembiayaan tanpa BI Checking (SLIK OJK). Namun, tetap ada pengecekan riwayat keuangan. Mereka menggunakan metode berbeda untuk menilai kelayakan, sehingga risiko kredit macet tetap bisa dikendalikan.
9. Bolehkah membatalkan KPR Syariah yang sudah disetujui?
Boleh saja, tetapi ada konsekuensinya. Jika pembatalan dilakukan setelah akad, biasanya ada biaya sesuai kesepakatan. Karena itu, pastikan kamu sudah yakin sebelum menandatangani akad pembiayaan.
10. Apakah KPR Syariah bisa mengambil alih KPR Konvensional?
Ya, bisa. Proses ini dikenal dengan take over KPR. Cicilan berbunga diubah menjadi cicilan syariah yang tetap. Dengan begitu, kamu bisa lebih tenang karena pembayaran sesuai akad syariah dan bebas riba.
Penutup
Dengan memahami Jenis Jenis KPR Syariah, kamu bisa memilih skema pembiayaan rumah yang sesuai prinsip syariah dan kebutuhan finansialmu. Setiap akad menawarkan cara berbeda, namun intinya tetap memberi solusi adil dan transparan untuk mewujudkan rumah impian.
Semoga rangkuman ini membantu kamu melihat manfaat utama KPR syariah secara lebih jelas. Tinggalkan komentar atau bagikan pengalamanmu agar pembaca lain juga mendapat inspirasi. Jika masih ingin tahu lebih banyak, simak pembahasan lanjutan yang bisa memperdalam pemahamanmu.







