ruminesia – Mengajukan pembiayaan rumah lewat KPR Syariah sering jadi pilihan bagi kamu yang ingin terhindar dari bunga dan tetap merasa tenang secara finansial. Namun, saat berhadapan dengan rumah bekas, tantangannya bisa berbeda—mulai dari syarat administrasi tambahan, penilaian harga, hingga kecocokan akad.
Di sisi lain, cara mengajukan KPR Syariah rumah bekas tetap menawarkan kenyamanan karena prosesnya transparan dan sesuai prinsip syariah. Banyak orang melihat KPR Syariah sebagai solusi untuk memiliki hunian tanpa terbebani riba, apalagi jika rumah bekas dianggap lebih terjangkau.
Proses pengajuan biasanya menuntut persiapan dokumen, pemahaman akad, serta kesesuaian dengan kebijakan bank. Untuk itu, penting memahami langkah awal sebelum benar-benar mengajukan—dan di sinilah artikel ini akan membimbing kamu lebih jauh.
Cara Mengajukan KPR Syariah Rumah Bekas
Mengajukan KPR Syariah untuk rumah bekas perlu persiapan matang agar proses lebih lancar dan sesuai prinsip Islam. Berikut penjelasan lengkap setiap langkah mengajukan KPR Syariah rumah bekas:
1. Cari Rumah Bekas yang Sesuai
Langkah pertama adalah memilih rumah bekas yang sesuai kebutuhan dan anggaranmu. Pastikan kondisi bangunan masih layak huni serta dokumen kepemilikan jelas. Rumah juga sebaiknya bebas dari masalah hukum atau sengketa. Hal ini penting karena bank hanya menerima properti dengan legalitas lengkap. Kamu bisa mengecek sertifikat, IMB, dan bukti PBB terakhir sebagai langkah awal.
2. Pilih Bank Syariah yang Menyediakan KPR untuk Rumah Bekas
Tidak semua bank syariah menawarkan produk khusus untuk rumah bekas. Karena itu, kamu perlu mencari lembaga yang memang menyediakan layanan ini. Bandingkan beberapa bank untuk mengetahui margin keuntungan, tenor, dan syarat yang ditetapkan. Dengan begitu, kamu bisa memilih produk yang sesuai kemampuan finansialmu.
3. Siapkan Dokumen Persyaratan
Dokumen menjadi syarat wajib agar pengajuan KPR Syariah bisa diproses. Dokumen utama biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan rekening tabungan. Selain itu, kamu perlu menyiapkan dokumen rumah bekas seperti sertifikat, IMB, dan bukti PBB. Dokumen jual beli sebelumnya juga biasanya diminta untuk verifikasi. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses tidak tertunda.
4. Ajukan Pengajuan KPR Syariah
Setelah dokumen siap, kamu bisa mengajukan permohonan ke bank syariah. Pengajuan dapat dilakukan langsung di cabang atau melalui platform online jika tersedia. Isi formulir aplikasi dengan benar, lalu serahkan seluruh dokumen. Proses ini akan menjadi pintu masuk bagi pihak bank untuk menilai kelayakanmu.
5. Proses Penilaian dan Verifikasi
Bank akan melakukan appraisal terhadap rumah bekas untuk memastikan nilai pasarnya. Proses ini juga melibatkan analisis kemampuan membayar dari pihak pemohon. Mereka akan meninjau penghasilan tetap, riwayat keuangan, serta rasio cicilan dengan pendapatan. Hasil analisis inilah yang menentukan apakah pengajuanmu disetujui.
6. Penandatanganan Akad
Jika pengajuan disetujui, tahap berikutnya adalah penandatanganan akad. Dalam KPR Syariah, akad bisa berupa murabahah, musyarakah mutanaqisah, atau akad lain sesuai kebutuhan. Akad ini menjadi dasar hukum sekaligus memastikan transaksi bebas dari riba. Penandatanganan biasanya dilakukan di hadapan pejabat bank dan notaris.
7. Proses Pemindahan Hak Milik
Tahap akhir adalah pemindahan hak milik rumah bekas. Proses ini dilakukan di hadapan notaris atau pejabat berwenang agar sah secara hukum. Setelah cicilan lunas, rumah akan sepenuhnya menjadi milikmu. Semua tahapan dijalankan dengan mengacu pada prinsip syariah agar transaksi adil dan halal.
Dengan memahami setiap langkah di atas, kamu bisa lebih percaya diri saat mengajukan KPR Syariah untuk rumah bekas. Prosesnya mungkin detail, tapi hasilnya memberikan kepastian hukum dan kenyamanan sesuai syariah.
Daftar Produk KPR Syariah di Berbagai Bank
Banyak bank di Indonesia menawarkan produk KPR Syariah dengan fitur beragam. Berikut ringkasan beberapa pilihannya:
- BSI – BSI Griya Hasanah: Margin mulai 2,5% dengan tenor hingga 30 tahun. Cicilan tetap, bebas riba, dan proses transparan.
- BNI Syariah – BNI Griya iB Hasanah: Plafon sampai Rp25 miliar dengan tenor 15 tahun. DP ringan dan bisa untuk rumah baru maupun bekas.
- BRI Syariah – Griya Faedah: Margin 12,75%–13,75% dengan subsidi 5%. Bisa dipakai untuk rumah baru, bekas, renovasi, atau take over.
- BTN Syariah – KPR BTN Platinum iB: Proses cepat dengan DP ringan dan tenor hingga 20 tahun. Tersedia pilihan KPR subsidi.
- CIMB Niaga Syariah – KPR iB: Tiga varian produk dengan margin mulai 6,5% dan tenor 25 tahun. Cocok untuk rumah baru atau take over.
- OCBC NISP Syariah – KPR iB MMQ: DP mulai 5% dengan margin 2,88%. Tenor sampai 25 tahun dan angsuran ringan.
- Bank Muamalat – KPR iB Hijrah: Bisa untuk rumah baru, bekas, renovasi, atau take over. Proses mudah dan sesuai syariah.
- BCA Syariah – KPR iB: Bisa digunakan untuk rumah ready stock, inden, maupun take over. Proses sesuai syariah tanpa bunga.
Baca Juga:
Pertanyaan terkait KPR Syariah
KPR Syariah sering menimbulkan pertanyaan bagi calon nasabah yang ingin membeli rumah sesuai prinsip Islam. Berikut penjelasan lengkap dari pertanyaan yang paling sering muncul.
1. Apa perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional?
KPR Syariah menggunakan akad seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau musyarakah mutanaqisah (kerja sama). Bank membeli properti dulu, lalu menjual kembali dengan harga yang disepakati sejak awal. Sedangkan KPR konvensional berbasis pinjaman dengan bunga. Cicilan bisa berubah tergantung kondisi pasar, sehingga kurang stabil dibanding cicilan tetap pada KPR Syariah.
2. Apakah KPR Syariah lebih murah daripada KPR Konvensional?
KPR Syariah tidak selalu lebih murah, tetapi memberi kepastian. Margin keuntungan ditetapkan di awal dan cicilan tetap sampai lunas. Untuk KPR konvensional bisa terlihat ringan di awal dengan bunga promo, namun berisiko naik tajam setelah masa promo berakhir.
3. Apa saja syarat mengajukan KPR Syariah?
Syaratnya mirip dengan KPR konvensional. Kamu perlu menyiapkan KTP, KK, NPWP, slip gaji atau bukti penghasilan, dan rekening tabungan. Selain itu, dokumen rumah seperti sertifikat, IMB, dan bukti PBB juga harus lengkap agar bank bisa memprosesnya.
4. Berapa lama proses pengajuan KPR Syariah?
Rata-rata proses pengajuan berlangsung 2–4 minggu. Lamanya waktu dipengaruhi kelengkapan dokumen dan kecepatan bank memverifikasi data. Selain itu, appraisal atau penilaian harga rumah juga memerlukan waktu sebelum bank memberikan keputusan.
5. Apa yang dimaksud dengan akad Murabahah dalam KPR Syariah?
Murabahah adalah akad jual beli. Bank membeli rumah yang kamu pilih, lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan tertentu. Harga jual dan cicilan ditentukan sejak awal. Nilainya tidak berubah sampai seluruh cicilan selesai.
6. Apakah KPR Syariah bisa digunakan untuk renovasi rumah?
Ya, beberapa bank menyediakan pembiayaan renovasi menggunakan akad musyarakah (kerja sama) atau ijarah (sewa). Bank membantu mendanai renovasi, sementara kamu mencicil sesuai kesepakatan hingga biaya pelunasan selesai.
7. Bagaimana jika nasabah KPR Syariah telat bayar cicilan?
Bank syariah tidak mengenakan bunga denda seperti konvensional. Mereka menggunakan denda administratif atau ta’zir yang sudah ditentukan. Biasanya, dana denda ini tidak masuk keuntungan bank, melainkan disalurkan untuk tujuan sosial.
8. Apa itu KPR Syariah tanpa BI Checking?
Beberapa lembaga syariah non-bank menawarkan pembiayaan tanpa BI Checking (SLIK OJK). Namun, tetap ada pengecekan riwayat keuangan. Mereka menggunakan metode berbeda untuk menilai kelayakan, sehingga risiko kredit macet tetap bisa dikendalikan.
9. Bolehkah membatalkan KPR Syariah yang sudah disetujui?
Boleh saja, tetapi ada konsekuensinya. Jika pembatalan dilakukan setelah akad, biasanya ada biaya sesuai kesepakatan. Karena itu, pastikan kamu sudah yakin sebelum menandatangani akad pembiayaan.
10. Apakah KPR Syariah bisa mengambil alih KPR Konvensional?
Ya, bisa. Proses ini dikenal dengan take over KPR. Cicilan berbunga diubah menjadi cicilan syariah yang tetap. Dengan begitu, kamu bisa lebih tenang karena pembayaran sesuai akad syariah dan bebas riba.
Penutup
Mengajukan rumah bekas dengan skema syariah bisa terasa lebih ringan jika kamu tahu alur dan persiapannya sejak awal. Inti dari cara mengajukan KPR Syariah rumah bekas adalah menjaga kenyamanan finansial sekaligus memastikan proses sesuai prinsip yang diyakini. Manfaatnya jelas: kamu tetap aman, terarah, dan lebih percaya diri saat mengambil keputusan penting ini.
Semoga artikel ini membantu kamu memahami gambaran umum dan nilai yang bisa didapat dari KPR Syariah untuk rumah bekas. Tinggalkan komentar jika ada pertanyaan, atau bagikan pengalamanmu agar bermanfaat bagi pembaca lain. Ikuti terus panduan berikutnya supaya kamu makin siap melangkah.