Zakat: Pengertian, Jenis, Syarat, dan Cara Menghitungnya

ruminesia – Kamu pasti pernah mendengar istilah zakat, salah satu rukun Islam yang wajib dipahami setiap muslim. Zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk ibadah yang memiliki makna mendalam, baik secara spiritual maupun sosial. 

Di Indonesia, zakat menjadi topik penting, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri. Artikel ini akan membantu kamu memahami apa itu zakat, jenis-jenisnya, cara menghitung, hingga cara menyalurkannya dengan benar. Dengan panduan ini, kamu bisa menjalankan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.

Apa Itu Zakat?

Apa Itu Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib kamu tunaikan jika sudah memenuhi syarat tertentu. Ibadah ini bukan hanya sekadar kewajiban formal, tapi juga bentuk kepedulian sosial yang berdampak nyata. Dengan mengeluarkan zakat, kamu membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan, serta memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat.

Al-Qur’an sendiri menegaskan fungsi zakat sebagai alat pembersih jiwa dan harta. Dalam Surah At-Taubah ayat 103, Allah berfirman: 

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” 

Ayat ini menjadi dasar bahwa zakat membawa nilai spiritual yang tinggi. Singkatnya, zakat adalah kewajiban yang mengajarkan kamu tentang pentingnya kebersihan hati, keadilan sosial, dan keberkahan hidup. Dengan menunaikan zakat, kamu ikut membangun tatanan umat yang lebih seimbang, adil, dan penuh rahmat.

Pengertian Zakat Menurut Bahasa

Zakat bukan hanya kewajiban dalam Islam, tapi juga memiliki makna yang sangat dalam dari sisi bahasa. Kalau kamu pernah bertanya-tanya, apa sebenarnya arti kata zakat menurut bahasa, jawabannya bisa ditemukan dalam akar katanya dalam bahasa Arab, yaitu زَكَا (zaka)

Kata ini mengandung makna luas seperti kesucian, pertumbuhan, keberkahan, kebersihan, hingga kesempurnaan. Pemahaman terhadap arti kata ini sangat penting karena menjadi dasar filosofis dari zakat dalam ajaran Islam.

Pengertian Zakat Menurut Istilah

Empat imam mazhab dalam Islam memiliki definisi zakat yang berbeda secara redaksi, namun tetap satu makna dalam substansi. Kamu bisa melihat bahwa semuanya sepakat bahwa zakat adalah kewajiban yang ditetapkan syariat atas harta tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu.

  • Mazhab Hanafi: zakat adalah pemberian hak kepemilikan sebagian harta kepada yang berhak, semata-mata karena Allah. 
  • Mazhab Maliki: menekankan pada syarat nishab, haul, dan jenis harta tertentu yang tidak wajib dizakati seperti hasil tambang dan sawah. 
  • Mazhab Syafi’i: menjelaskan zakat sebagai sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau diri (seperti zakat fitrah), 
  • Mazhab Hanbali: melihatnya sebagai hak yang wajib dikeluarkan dari harta tertentu untuk golongan tertentu pada waktu tertentu.

Kamu juga perlu tahu, delapan golongan penerima zakat yang dimaksud dalam semua definisi ini mengacu pada QS. At-Taubah ayat 60, yang mencakup fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang berutang, pejuang di jalan Allah, dan ibnu sabil.

Istilah Istilah Zakat

Memahami istilah istilah zakat sangat penting agar kamu bisa menunaikan kewajiban ini dengan benar. Berikut penjelasan singkatnya:

  1. Zakat: Kewajiban mengeluarkan sebagian harta sebagai bentuk ibadah dan kepedulian sosial.
  2. Nisab: Batas minimal harta yang membuatmu wajib zakat, misalnya setara 85 gram emas untuk zakat mal.
  3. Maal (Harta): Segala bentuk kekayaan seperti emas, uang, hasil pertanian, ternak, dan barang dagangan.
  4. Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan menjelang Idulfitri, biasanya berupa beras atau makanan pokok.
  5. Zakat Mal: Zakat atas kekayaan yang kamu miliki setelah mencapai nisab dan haul (1 tahun Hijriah).
  6. Zakat Profesi: Zakat dari penghasilan rutin seperti gaji, jika jumlahnya mencapai nisab.
  7. Haul: Masa kepemilikan harta selama satu tahun Hijriah yang menjadi syarat wajib zakat.
  8. Mustahik: Penerima zakat, terdiri dari 8 golongan seperti fakir, miskin, amil, muallaf, dan lainnya.
  9. Muzakki: Kamu yang wajib menunaikan zakat karena hartamu telah memenuhi nisab dan haul.
  10. Amil Zakat: Lembaga atau orang yang bertugas mengelola dan menyalurkan zakat.
  11. Fakir & Miskin:
    • Fakir: Hampir tidak punya apa-apa.
    • Miskin: Punya penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhan hidup.
  12. Gharim: Orang berutang untuk kebutuhan halal dan tak mampu membayarnya.
  13. Muallaf: Orang baru masuk Islam atau yang sedang didekati hatinya kepada Islam.
  14. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti untuk dakwah, pendidikan, atau pembangunan masjid.
  15. Ibnu Sabil: Musafir yang kehabisan bekal dan butuh bantuan di perjalanan.
  16. Rikaz: Harta temuan atau peninggalan lama seperti emas; wajib dizakati jika memenuhi nisab.
  17. Harta Dagangan & Saham: Modal usaha atau investasi yang juga wajib dizakati jika sudah mencapai nisab dan haul.

Dalil Zakat

Berikut beberapa dalil terkait Zakat baik dalam Al Quran atau Hadits Nabi, antaralain:

Dalil Zakat dalam Al-Qur’an

Berikut beberapa dalil terkait Zakat dalam Al Quran, antaralain:

  1. Terkait Shalat: Surah Al-Baqarah ayat 43 menyandingkan zakat dengan shalat, menunjukkan pentingnya keseimbangan antara ibadah spiritual dan kepedulian sosial. Islam menekankan bahwa ibadah tidak lengkap tanpa perhatian terhadap sesama.
  2. Penyucian Harta dan Jiwa: Dalam Surah At-Taubah ayat 103, zakat disebut sebagai cara untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia.
  3. Golongan Penerima Zakat: Surah At-Taubah ayat 60 merinci delapan asnaf penerima zakat, dengan fakir dan miskin sebagai prioritas utama, sebagaimana ditekankan oleh Imam Asy-Syafi’i.

Dalil Zakat dalam Hadits Nabi

Berikut beberapa dalil terkait Zakat dalam Al Quran atau Hadits Nabi, antaralain:

  1. Rukun Islam: Hadits riwayat Bukhari-Muslim menyatakan zakat sebagai salah satu dari lima pilar Islam, yang wajib kamu jalankan sebagai bentuk keimanan.
  2. Ancaman bagi Penolak Zakat: Rasulullah SAW memperingatkan bahwa harta yang tidak dizakati akan menjadi azab di akhirat, sebagaimana dalam hadits riwayat Bukhari.
  3. Zakat Fitrah: Hadits Ibnu Umar menjelaskan bahwa zakat fitrah wajib bagi semua Muslim, dengan jumlah dan waktu penunaian yang telah ditentukan setiap Ramadan.

Hukum Zakat

Hukum Zakat merupakan kewajiban bagi muslim yang telah memenuhi syarat, seperti memiliki harta yang mencapai nisab dan haul. Jika kamu tidak menunaikan zakat, ada konsekuensi spiritual dan sosial yang bisa memengaruhi kehidupanmu.

Tujuan dan Hikmah Zakat

Berikut penjelasan singkat terkait tujuan Zakat dan hikmah Zakat, antaralain:

Tujuan Zakat

Berikut ringkasan penjelasan terkait topik tujuan zakat, antaralain:

Tujuan ZakatDeskripsi
Spiritual PurificationZakat berfungsi untuk menyucikan harta dan jiwa. Dengan membayar zakat, seorang Muslim membersihkan hartanya dan menghilangkan sifat kikir serta mendekatkan diri kepada Allah.
Ketaatan kepada AllahZakat adalah bentuk ibadah yang menunjukkan ketaatan seorang Muslim terhadap Allah. Dengan menunaikan zakat, seseorang membuktikan kepatuhan terhadap perintah-Nya.
Keadilan SosialZakat berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan yang membantu mengurangi kesenjangan sosial dan kemiskinan, dengan mengalihkan sebagian kekayaan dari yang kaya kepada yang membutuhkan.
Pemenuhan Kebutuhan DasarDana zakat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok mustahik, seperti pangan, sandang, papan, serta layanan kesehatan bagi mereka yang membutuhkan.
Pemberdayaan EkonomiZakat juga digunakan untuk pemberdayaan ekonomi, seperti pelatihan keterampilan dan pemberian modal usaha, guna meningkatkan kapasitas ekonomi mustahik.
Stabilitas EkonomiZakat membantu mencegah inflasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi dengan mengalirkan dana ke sektor riil, meningkatkan permintaan agregat, dan menciptakan lapangan kerja.
Pengurangan Beban UtangZakat yang diberikan kepada gharimin (orang berutang) membantu mereka menyelesaikan masalah utang, mengurangi ketergantungan pada rentenir, dan mencegah siklus kemiskinan.
Pengembangan MoralZakat menumbuhkan rasa kepedulian dan empati di kalangan muzakki (pemberi zakat). Ini juga membantu mengurangi ketimpangan sosial dan mencegah kejahatan yang disebabkan oleh kemiskinan.
Pembangunan BerkelanjutanZakat mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan berkualitas, dan pelestarian lingkungan.
Inovasi Teknologi dalam Pengelolaan ZakatDigitalisasi zakat mempermudah pengelolaan dan distribusi zakat. Teknologi meningkatkan transparansi, efisiensi, dan aksesibilitas zakat bagi para mustahik dan muzakki.

Hikmah Zakat

Berikut beberapa ringkasan terkait topik hikmah Zakat, antaralain:

Aspek ZakatPenjelasan Singkat
Penyucian Spiritual dan Penguatan ImanZakat membersihkan hati dari sifat kikir dan keserakahan, serta menyucikan harta. Ini merupakan bentuk tazkiyah yang meningkatkan kualitas ibadah.
Penguatan Sosial dan Pengentasan KemiskinanZakat mendistribusikan kekayaan dari orang kaya ke yang membutuhkan, mengurangi kemiskinan dan membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemberdayaan dan Kemandirian EkonomiZakat digunakan untuk pelatihan keterampilan dan modal usaha, membantu mustahik mencapai kemandirian ekonomi dan mengurangi ketergantungan.
Penanggulangan Utang dan Pencegahan EksploitasiZakat membantu menyelesaikan masalah utang, mengurangi ketergantungan pada rentenir, dan memutus siklus kemiskinan.
Transformasi Moral dan Etika SosialZakat mengajarkan syukur dan kepedulian, memperkuat solidaritas sosial, dan mencegah masalah sosial seperti kriminalitas dan radikalisasi.
Dampak Makroekonomi dan Pembangunan BerkelanjutanZakat merangsang pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan berkontribusi pada tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs).
Inovasi Teknologi dalam Pengelolaan ZakatDigitalisasi mempermudah pembayaran zakat, meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta memastikan bantuan tepat sasaran.
Zakat sebagai Penopang Sosial dalam KrisisZakat menjadi penyangga sosial saat krisis, seperti pandemi COVID-19, membantu distribusi bantuan medis dan sembako untuk yang terdampak.

Perbedaan Zakat dan Sedekah

Berikut beberapa perbedaan Zakat dan Sedekah, antaralain:

  • Dasar Hukum dan Kewajiban: Zakat wajib bagi Muslim yang memenuhi nisab dan haul, sedangkan sedekah bersifat sunnah tanpa batasan waktu atau jumlah.
  • Ketentuan Jumlah dan Waktu: Zakat memiliki nisab dan waktu tertentu, sedangkan sedekah bebas diberikan kapan saja dan dalam bentuk apapun.
  • Sasaran Penerima: Zakat disalurkan kepada delapan golongan tertentu, sedangkan sedekah bisa diberikan kepada siapa saja, termasuk non-Muslim.
  • Nilai Spiritual dan Sosial: Zakat membersihkan harta dan jiwa, sedangkan sedekah mengedepankan empati dan solidaritas sosial.
  • Aspek Legalitas dan Implementasi: Zakat diatur oleh hukum Islam dan negara, disalurkan melalui lembaga sah; sedekah lebih fleksibel dan mencakup amal non-materi.
  • Pengaruh Ekonomi: Zakat mendukung redistribusi kekayaan, sedangkan sedekah merespon situasi darurat dengan cepat.

Macam-Macam Zakat

Ada dua jenis zakat yang umum dipraktikkan di Indonesia, yaitu:

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim menjelang Idulfitri. Zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras seberat 2,5 kg per orang. Tujuannya adalah menyucikan diri setelah menjalani puasa Ramadan dan membantu fakir miskin merayakan hari raya.

Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat atas harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, hasil pertanian, atau ternak, yang telah mencapai nisab dan haul. Besaran zakat mal umumnya 2,5% dari total harta. Misalnya, jika kamu memiliki emas seberat 85 gram (nisab emas), kamu wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari nilai emas tersebut.

Syarat dan Ketentuan Zakat

Untuk wajib zakat, kamu harus memenuhi beberapa syarat, seperti:

  • Beragama Islam, baligh, dan berakal sehat.
  • Memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum) dan haul (jangka waktu satu tahun kepemilikan harta, khusus untuk zakat mal).

Contoh nisab:

  • Emas: 85 gram.
  • Uang tunai: Setara nilai 85 gram emas (misalnya, Rp 100 juta pada harga emas terkini).
  • Beras (zakat fitrah): 2,5 kg per orang.

Jika harta kamu belum mencapai nisab atau belum genap satu tahun, kamu belum wajib membayar zakat mal, tetapi tetap wajib zakat fitrah jika kamu mampu.

Cara Menghitung dan Menyalurkan Zakat

Berikut penjelasan singkat terkait cara menghitung dan menyalurkan Zakat, antaralain:

Cara Menghitung Zakat Fitrah

Zakat fitrah dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga. Misalnya, jika harga beras Rp 15.000/kg, maka zakat fitrah per orang adalah Rp 37.500 (2,5 kg x Rp 15.000). Jika kamu memiliki keluarga dengan 4 orang, total zakat fitrahnya adalah Rp 150.000.

Cara Menghitung Zakat Mal

Untuk zakat mal, kamu cukup mengalikan 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul. Contoh:

  • Kamu memiliki tabungan Rp 200 juta yang telah disimpan selama satu tahun. Zakatnya adalah 2,5% x Rp 200 juta = Rp 5 juta.
  • Jika kamu memiliki emas 100 gram, zakatnya adalah 2,5% x nilai emas (misalnya, Rp 1 juta/gram x 100 gram = Rp 2,5 juta).

Cara Menyalurkan Zakat

Kamu bisa menyalurkan zakat melalui lembaga amil zakat resmi, seperti Baznas atau Dompet Dhuafa, untuk memastikan zakat sampai kepada yang berhak. Alternatifnya, kamu bisa langsung memberikannya kepada mustahik, seperti fakir miskin atau orang yang berutang, sesuai ketentuan syariat. Pastikan lembaga yang kamu pilih transparan dan terpercaya.

Jika kamu memiliki utang, zakat tetap dihitung dari harta bersih setelah dikurangi utang yang harus dibayar dalam waktu dekat. Misalnya, jika tabunganmu Rp 200 juta tetapi kamu memiliki utang Rp 50 juta, zakat dihitung dari Rp 150 juta.

Baca Juga:

Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang Zakat

Berikut pertanyaan yang sering diajukan tentang Zakat, antaralain:

1. Apa saja manfaat zakat?

Zakat membersihkan harta dan jiwa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat ikatan sosial. Secara spiritual, zakat mendekatkan kamu kepada Allah SWT.

2. Mengapa umat Islam memberikan zakat atau sedekah kepada orang miskin?

Zakat dan sedekah diberikan untuk membantu meringankan beban orang miskin, memenuhi keadilan sosial, dan sebagai wujud ketaatan kepada perintah Allah.

3. Apa akibat dari orang yang tidak mau membayar zakat?

Menurut syariat, orang yang enggan membayar zakat bisa mendapatkan dosa dan kehilangan keberkahan harta. Dalam hadis, Rasulullah SAW menyebutkan bahwa harta yang tidak dizakati akan menjadi azab bagi pemiliknya.

4. Siapa saja orang yang harus membayar zakat?

Setiap muslim yang baligh, berakal, dan memiliki harta yang mencapai nisab serta haul wajib membayar zakat.

5. Apa itu nisab dan haul?

Nisab adalah batas minimum harta yang wajib dizakati, seperti 85 gram emas. Haul adalah jangka waktu kepemilikan harta selama satu tahun.

6. Berapa jumlah minimum uang tunai untuk membayar zakat?

Jumlah minimum tergantung harga emas saat ini. Misalnya, jika 85 gram emas bernilai Rp 100 juta, maka nisab zakat uang adalah Rp 100 juta.

7. Kapan saya wajib membayar zakat?

Zakat fitrah dibayar sebelum Idulfitri, sedangkan zakat mal dibayar setelah harta mencapai nisab dan haul.

8. Bagaimana cara membayar zakat jika Anda memiliki utang?

Kurangi harta dengan jumlah utang yang harus dibayar dalam waktu dekat, lalu hitung zakat dari sisa harta yang mencapai nisab.

9. Siapa yang bertanggung jawab mengumpulkan zakat?

Dalam Islam, amil zakat adalah pihak yang ditunjuk untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Di Indonesia, lembaga seperti Baznas memiliki peran ini.

Kesimpulan

Zakat adalah ibadah yang tidak hanya memperkuat hubunganmu dengan Allah, tetapi juga membawa dampak positif bagi masyarakat. Dengan memahami pengertian, jenis, syarat, dan cara menghitung zakat, kamu bisa menjalankannya dengan penuh keyakinan dan keikhlasan. 

Mulailah dengan menghitung harta yang kamu miliki dan pastikan zakat disalurkan kepada yang berhak. Jika kamu masih memiliki pertanyaan, tinggalkan komentar di bawah atau baca artikel lain tentang ibadah di situs ini. Yuk, wujudkan keberkahan melalui zakat!

Referensi

  • Al-Qur’an, Surah At-Taubah ayat 60.
  • Shahih Bukhari dan Muslim, Hadis tentang rukun Islam.
  • Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Kitab Zakat.
  • Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Zakat, Nomor 8 Tahun 2011.
  • https://www.dompetdhuafa.org/pengertian-zakat-4-imam-mahdzab/
  • https://baznas.go.id/zakat
  • https://yatimmandiri.org/blog/berbagi/dalil-tentang-zakat
Athif Amirudin Muhtadi
Athif Amirudin Muhtadi

Personal Blogger di ruminesia.id - Memiliki background pendidikan Ekonomi Syariah. Dengan pengalaman kerja sebagai Freelance Content Writer, Wordpress Developer dan SEO Specialist.

Articles: 399

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *