Apakah Hutang Riba Tidak Perlu Dibayar?

Setelah memahami bahwa tambahan yang disyaratkan dalam utang termasuk riba, muncul pertanyaan yang cukup sering ditanyakan: apakah hutang riba tidak perlu dibayar?

Jawabannya adalah tidak. Dalam pembahasan fikih yang menjadi dasar tulisan ini, keharaman riba tidak otomatis menghapus kewajiban untuk mengembalikan pokok utang.

Sederhananya, ada dua hal yang perlu dipisahkan: pokok utang dan tambahan ribanya. Pokok tetap menjadi hak pihak yang memberikan pinjaman, sedangkan tambahan yang muncul karena bunga atau riba tidak menjadi hak yang dibenarkan secara syariat.

Disclaimer Penulis

Penulis merupakan Sarjana Ekonomi Syariah. Tulisan ini disusun sebagai kajian edukatif mengenai fenomena ekonomi dan transaksi modern dari perspektif fikih muamalah.

Tulisan ini bukan fatwa atau keputusan hukum. Perbedaan pendapat ulama akan disampaikan secara proporsional, sementara kesimpulan yang diberikan merupakan analisis penulis berdasarkan sumber dan prinsip fikih yang dibahas.

Landasan Al-Qur’an: Pokok Utang Tetap Menjadi Hak Kreditur

Dasar penting mengenai hal ini terdapat dalam Surah Al-Baqarah ayat 279:

“Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Q.S. Al-Baqarah: 279).

Bagian yang penting diperhatikan adalah frasa “maka bagimu pokok hartamu” (fa lakum ru’usu amwalikum).

Ayat tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara pokok harta dan tambahan riba. Ketika praktik riba ditinggalkan, pihak yang memberikan pinjaman tetap memiliki hak atas pokok hartanya.

Artinya, keharaman riba bukan alasan bagi peminjam untuk mengambil seluruh uang pinjaman dan kemudian menganggapnya bebas dari kewajiban.

Justru, lanjutan ayat tersebut menegaskan prinsip keadilan: tidak menzalimi dan tidak dizalimi. Kreditur tidak boleh mengambil tambahan riba, tetapi debitur juga tidak boleh menghilangkan hak kreditur atas pokok pinjamannya.

Pandangan Empat Mazhab tentang Kewajiban Membayar Pokok Utang Riba

Apakah Hutang Riba Tidak Perlu Dibayar
pertanyaan terkait finansial

Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan empat mazhab fikih Sunni mengenai persoalan ini?

Perlu diperjelas bahwa ulama klasik tentu tidak membahas kartu kredit, KPR konvensional, atau pinjaman online seperti yang kita kenal sekarang. Yang mereka bahas adalah prinsip qardh (utang-piutang), tambahan yang disyaratkan dalam utang, serta apa yang terjadi ketika seseorang sudah menerima harta pinjaman.

Dari prinsip tersebut, kita dapat melihat bahwa persoalan “pokok utang tetap harus dikembalikan” bukanlah gagasan baru.

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi memberikan kerangka yang cukup jelas melalui pembedaan antara akad batil dan fasid. Dalam kasus qardh yang disertai syarat tambahan yang dilarang, persoalan utamanya berada pada syarat tersebut. Ketika uang telah diterima oleh peminjam, terdapat konsekuensi kepemilikan dan tanggungan atas harta tersebut.

Karena itu, pokok yang telah diterima tetap harus dikembalikan, sedangkan tambahan yang disyaratkan sebagai keuntungan dari pinjaman tidak menjadi kewajiban yang dibenarkan secara syariat.

2. Mazhab Maliki

Dalam Mazhab Maliki, qardh pada dasarnya merupakan pemberian harta yang kemudian wajib dikembalikan dengan padanannya. Karena itu, keberadaan tambahan yang disyaratkan tidak mengubah kenyataan bahwa harta pokok telah menjadi tanggungan peminjam.

Dengan kata lain, ketika seseorang menerima uang sebagai pinjaman, kewajiban mengembalikan pokok tetap melekat pada dirinya. Persoalan ribanya berada pada tambahan yang muncul karena akad pinjaman tersebut, bukan pada kewajiban mengembalikan harta yang memang telah diterima.

3. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i juga menempatkan qardh sebagai akad yang mengharuskan peminjam mengembalikan harta yang sepadan. Dalam pembahasan fikih Syafi’iyah, tambahan yang disyaratkan dalam akad pinjaman tidak dapat dijadikan keuntungan bagi pemberi pinjaman.

Prinsipnya sederhana: utang dikembalikan sesuai pokoknya, sedangkan keuntungan yang secara khusus dipersyaratkan karena pinjaman tidak dibenarkan. Ini sejalan dengan karakter qardh sebagai akad tolong-menolong, bukan akad untuk mencari keuntungan.

4. Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali juga memandang qardh sebagai akad yang melahirkan kewajiban pengembalian. Setelah pinjaman diterima, peminjam memiliki tanggungan untuk mengembalikan penggantinya.

Dalam konteks pinjaman ribawi, hal ini berarti larangan terhadap tambahan riba tidak dapat dijadikan alasan untuk mengambil pokok pinjaman tanpa mengembalikannya. Pokok tetap merupakan hak pemberi pinjaman, sedangkan tambahan yang disyaratkan karena pinjaman merupakan bagian yang bermasalah.

Apa Kesamaan Empat Mazhab?

Jika disederhanakan, perbedaan teknis dalam pembahasan masing-masing mazhab tidak mengubah poin utama yang relevan dengan pertanyaan “apakah hutang riba tidak perlu dibayar?”. Gambaran sederhananya:

  • Pokok utang: tetap menjadi tanggungan peminjam dan harus dikembalikan.
  • Tambahan yang disyaratkan karena pinjaman: tidak dibenarkan karena masuk dalam persoalan riba.
  • Utang yang sudah diterima: tidak otomatis berubah menjadi harta bebas hanya karena akadnya mengandung unsur yang dilarang.
  • Cara penyelesaian: peminjam tetap perlu mencari jalan untuk mengembalikan pokok, sekaligus berusaha menghindari atau menghapus komponen riba yang menyertainya.

Jadi, ketika membahas utang riba, kita sebaiknya tidak mencampuradukkan dua persoalan: keharaman riba dan kewajiban mengembalikan utang.

Keduanya adalah persoalan yang berbeda. Larangan riba tidak berarti seseorang boleh mengambil uang pinjaman lalu tidak mengembalikannya.

Mengapa Pokok Utang Tetap Harus Dibayar?

Ada alasan lain yang tidak kalah penting: menghapus kewajiban pokok hanya karena utangnya mengandung riba dapat menimbulkan moral hazard.

Bayangkan jika seseorang bisa meminjam uang, kemudian setelah menerima dana tersebut ia sengaja tidak mengembalikannya dengan alasan akadnya mengandung riba. Jika pola seperti ini dibenarkan, larangan riba justru dapat digunakan sebagai alasan untuk mengambil harta orang lain.

Padahal, Islam juga melarang tindakan memakan harta orang lain secara batil. Karena itu, sikap yang lebih tepat adalah memisahkan dua persoalan:

  • Riba: tambahan yang disyaratkan atas utang dan menjadi persoalan yang harus dihindari.
  • Pokok utang: uang yang telah diterima dan tetap menjadi kewajiban untuk dikembalikan.

Bagi orang yang memang ingin keluar dari jeratan riba, jalan keluarnya bukan dengan menghilangkan kewajiban membayar pokok, tetapi dengan berusaha menyelesaikan utang tersebut secara adil.

Nabi SAW juga mengingatkan bahwa orang yang mengambil harta orang lain dengan niat untuk mengembalikannya akan mendapatkan pertolongan Allah dalam melunasinya. Ini menunjukkan bahwa niat untuk melunasi utang tetap menjadi bagian penting dari sikap seorang muslim ketika menghadapi utang.

Bolehkah Membayar Lebih dari Pokok Utang?

Ada kondisi yang berbeda ketika debitur memberikan sesuatu yang lebih saat melunasi utang.

Jika tambahan tersebut tidak pernah disyaratkan sejak awal, tidak menjadi kesepakatan tersembunyi, dan benar-benar diberikan atas inisiatif debitur sebagai bentuk terima kasih, mayoritas ulama membolehkannya. Dalam fikih, hal ini dikenal dengan konsep husnul qadha, yaitu memberikan pelunasan dengan cara yang baik.

Contohnya, seseorang meminjam Rp10 juta dan ketika mengembalikannya ia memberikan Rp10 juta sekaligus hadiah kecil kepada pemberi pinjaman karena merasa telah dibantu.

Yang menjadi masalah adalah ketika tambahan tersebut sudah menjadi bagian dari kesepakatan atau diberikan karena adanya tekanan atau harapan tertentu dari pemberi pinjaman.

Karena itu, perbedaannya terletak pada apakah tambahan tersebut menjadi syarat utang atau murni pemberian sukarela.

Ada pula pandangan ulama yang lebih berhati-hati. Pemberian setelah utang sebaiknya tidak dilakukan apabila sejak awal terdapat indikasi bahwa hadiah tersebut sebenarnya merupakan imbalan atas pinjaman atau kelonggaran waktu.

Sederhananya, mengembalikan utang dengan lebih baik boleh, tetapi tambahan yang sejak awal disyaratkan sebagai keuntungan pemberi pinjaman adalah persoalan yang berbeda.

Baca Juga:

Kesimpulan

Jadi, apakah hutang riba tidak perlu dibayar? Jawabannya tidak sesederhana “karena ribanya haram, maka seluruh utangnya gugur”.

Dalam perspektif fikih yang dibahas di atas, perlu dibedakan antara pokok utang dan tambahan riba. Pokok uang yang sudah diterima tetap menjadi tanggungan peminjam dan harus dikembalikan. Sementara itu, tambahan yang sejak awal disyaratkan sebagai keuntungan atas pinjaman merupakan persoalan riba yang tidak dibenarkan dalam syariat.

Prinsip tersebut dapat dipahami dari Q.S. Al-Baqarah ayat 279 yang menyebut bahwa setelah meninggalkan riba, pihak yang memberikan pinjaman tetap memiliki hak atas pokok hartanya. Jadi, Islam tidak mengajarkan agar satu bentuk kezaliman dibalas dengan kezaliman lainnya: kreditur tidak boleh mengambil riba, tetapi debitur juga tidak boleh mengambil pokok pinjaman tanpa mengembalikannya.

Pandangan empat mazhab juga perlu dibaca dalam kerangka yang sama. Meskipun terdapat perbedaan teknis dalam pembahasan akad dan konsekuensi hukumnya, qardh pada dasarnya melahirkan kewajiban untuk mengembalikan harta yang telah diterima. Dalam Mazhab Hanafi, misalnya, syarat tambahan yang rusak dapat dipisahkan dari kewajiban atas pokok pinjaman.

Karena itu, keluar dari jeratan riba bukan berarti berhenti membayar utang, melainkan berusaha menyelesaikan utang dengan cara yang paling sesuai dengan syariat. Jika memungkinkan, debitur dapat bernegosiasi agar bunga dan denda dihentikan atau dikurangi, kemudian fokus menyelesaikan pokoknya.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang utang riba bukan hanya soal “harus bayar atau tidak?”, tetapi juga tentang bagaimana memenuhi hak orang lain sekaligus meninggalkan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Riba perlu ditinggalkan, tetapi kewajiban mengembalikan utang juga tetap harus ditunaikan.

Referensi

Bagikan Artikel Ini

Athif Amirudin Muhtadi

Athif Amirudin Muhtadi

Berpengalaman lebih dari 5 tahun sebagai WordPress Developer dan SEO Specialist, saya menulis berbagai macam topik seperti teknologi, ekonomi, traveling, film dan review.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *