Ruminesia – Sebagai orang yang juga berjualan di marketplace, aku cukup memahami kenapa pembahasan soal PPh Pasal 22 Shopee bisa bikin penjual kecil khawatir. Bukan semata-mata karena tarifnya, tetapi karena ada tambahan potongan, dokumen, dan aturan yang harus dipahami di tengah usaha menjaga penjualan tetap berjalan.
Kalau dipikir-pikir, marketplace saat ini bukan hanya tempat mencari penghasilan tambahan. Bagi sebagian orang, jualan online justru menjadi jalan keluar setelah kehilangan pekerjaan, kesulitan mencari kerja, atau belum punya modal untuk membuka toko fisik.
Karena itu, kebijakan pajak marketplace menurutku perlu dibahas bukan hanya dari sisi aturan, tetapi juga dampaknya bagi penjual. Dalam artikel ini, kita akan melihat siapa yang dikenakan PPh Pasal 22, bagaimana cara menghitungnya, serta apa yang perlu disiapkan agar penjual tidak salah memahami ketentuannya.
Key Highlights
- PPh Pasal 22 Shopee dipungut sebesar 0,5% dari penghasilan penjual dalam tagihan.
- Penjual orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta bisa memperoleh pengecualian.
- Pengecualian tidak otomatis karena penjual tetap harus mengunggah dokumen yang sesuai.
- PT dan CV tidak menggunakan batas pengecualian omzet Rp500 juta.
- Pemungutan dilakukan otomatis dari Saldo Penjual setelah pesanan selesai.
- Penjual perlu memantau omzet, dokumen, dan laporan pajak secara rutin.
Catatan dari Saya sebagai Penjual Marketplace
Saya juga menjalankan usaha melalui marketplace. Karena itu, kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 ini tidak hanya saya lihat dari sisi aturan, tetapi juga dari pengalaman sebagai penjual.
Saya memahami bahwa pajak merupakan kewajiban. Penjual yang usahanya sudah besar dan omzetnya telah melewati batas tertentu tentu wajar apabila diminta memenuhi kewajiban perpajakannya.
Namun, persoalannya bukan sekadar apakah penjual perlu membayar pajak atau tidak. Hal yang perlu dipertanyakan adalah cara penerapannya.
Mengapa Tidak Langsung Menyasar Penjual dengan Omzet Besar?
Marketplace memiliki data transaksi penjual. Pemerintah seharusnya dapat menggunakan data tersebut untuk mengidentifikasi toko yang omzetnya sudah melebihi Rp500 juta per tahun.
Menurut saya, pemungutan dapat difokuskan sejak awal pada penjual yang memang telah memenuhi batas omzet tersebut.
Dengan cara ini, penjual kecil tidak perlu lebih dahulu menghadapi risiko pemotongan pajak, kemudian dibebani kewajiban mengunggah surat pernyataan untuk membuktikan bahwa omzetnya masih di bawah Rp500 juta.
Pada praktiknya, mekanisme tersebut terasa terbalik. Penjual kecil harus mengurus administrasi agar tidak dipungut, padahal pemerintah dan marketplace sebenarnya memiliki data yang dapat digunakan untuk menentukan siapa yang sudah memenuhi kriteria.
Penjual Kecil Sedang Menjadikan Marketplace sebagai Jalan Keluar
Kebijakan ini juga perlu dilihat dalam kondisi ekonomi yang lebih luas.
Di tengah banyaknya pemutusan hubungan kerja, tidak sedikit orang yang beralih menjadi penjual online untuk mendapatkan penghasilan. Ada yang menjadikannya pekerjaan utama, usaha sampingan, atau sekadar cara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Marketplace menjadi salah satu pintu masuk usaha yang paling mudah karena masyarakat dapat mulai berjualan tanpa harus menyewa toko fisik atau menyiapkan modal yang terlalu besar.
Ketika salah satu jalan keluar tersebut justru ditambah dengan pemotongan dan proses administrasi baru, wajar apabila penjual kecil merasa semakin tertekan.
Pajak Tetap Perlu, tetapi Harus Tepat Sasaran
Kritik terhadap kebijakan ini bukan berarti seluruh penjual menolak membayar pajak.
Penjual yang memang sudah memiliki omzet besar dan memenuhi ketentuan tetap perlu menjalankan kewajibannya. Namun, penerapannya harus tepat sasaran dan tidak menjadikan penjual kecil sebagai pihak yang harus lebih dahulu membuktikan bahwa mereka belum wajib dipungut.
Pemerintah tidak hanya perlu mempertimbangkan kemudahan pemungutan pajak, tetapi juga dampaknya terhadap arus kas, beban administrasi, dan keberlangsungan usaha kecil.
Pajak seharusnya menjadi bagian dari sistem yang adil, bukan tekanan tambahan bagi masyarakat yang sedang berusaha mencari penghasilan melalui marketplace.
Apa Itu PPh Pasal 22 Shopee?
PPh Pasal 22 Shopee adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh Shopee dari transaksi penjualan yang dilakukan melalui platformnya. Dalam mekanisme ini, Shopee tidak hanya memotong pajak dari penghasilan penjual, tetapi juga menyetorkan, melaporkan, dan menerbitkan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan.
Sederhananya, penjual tidak lagi perlu menyetorkan bagian pajak tersebut secara terpisah untuk transaksi yang sudah dipungut oleh marketplace. Saat pesanan selesai, sistem dapat memotong pajak secara otomatis dari Saldo Penjual, lalu Shopee meneruskannya kepada pemerintah atas nama penjual.
Hal yang sering disalahpahami adalah anggapan bahwa PPh Pasal 22 Shopee merupakan jenis pajak baru. Padahal, yang berubah terutama adalah mekanisme pemungutannya. Pajaknya tetap berkaitan dengan penghasilan penjual, tetapi proses pemotongan dan penyetorannya dilakukan melalui marketplace agar lebih terintegrasi.
Berapa Tarif PPh Pasal 22 Shopee?
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut Shopee adalah sebesar 0,5% dari penghasilan penjual yang tercantum dalam tagihan transaksi. Sederhananya, nilai pajak dihitung dengan rumus:
PPh Pasal 22 = 0,5% × penghasilan penjual dalam tagihan.
Dalam praktiknya, dasar perhitungannya tidak selalu sama dengan total pembayaran pembeli. Shopee menghitung Dasar Pengenaan Pajak atau DPP dari subtotal pesanan setelah dikurangi penyesuaian yang diberikan oleh penjual.
Artinya, potongan yang berasal dari penjual dapat memengaruhi nilai akhir yang menjadi dasar pemungutan pajak.
Contoh Perhitungan PPh Pasal 22 Shopee
Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh perhitungan PPh Pasal 22 berdasarkan simulasi dari Shopee:
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Subtotal pesanan | Rp100.000 |
| Penyesuaian dari Shopee | Rp8.000 |
| Penyesuaian penjual | Rp4.000 |
| Ongkos kirim | Rp12.000 |
| Diskon ongkos kirim | Rp5.000 |
| Total pembayaran pembeli | Rp95.000 |
Dalam contoh ini, Dasar Pengenaan Pajak atau DPP dihitung dari subtotal pesanan setelah dikurangi penyesuaian yang diberikan oleh penjual:
Rp100.000 – Rp4.000 = Rp96.000
Setelah itu, PPh Pasal 22 dihitung sebesar 0,5% dari DPP:
Rp96.000 × 0,5% = Rp480
Jadi, nilai PPh Pasal 22 yang dipungut dari transaksi tersebut adalah Rp480. Perlu diperhatikan, dasar perhitungannya bukan langsung dari total pembayaran pembeli, melainkan dari nilai transaksi yang menjadi DPP sesuai ketentuan Shopee.
Siapa yang Dikenakan PPh Pasal 22 di Shopee?
Pemungutan PPh Pasal 22 di Shopee dibedakan berdasarkan jenis penjual, jumlah omzet, dan dokumen yang dimiliki. Karena itu, penjual perlu mengecek status usahanya terlebih dahulu agar tahu apakah pajaknya dipungut atau bisa dikecualikan.
- Penjual dengan omzet lebih dari Rp500 juta: Jika omzet penjual orang pribadi sudah melebihi Rp500 juta per tahun, transaksi yang memenuhi ketentuan akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Coba cek total omzet dalam satu tahun pajak terakhir, bukan hanya penjualan dari satu bulan atau satu periode promosi.
- Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta: Penjual dalam kategori ini bisa tidak dipungut PPh Pasal 22, tetapi pengecualiannya tidak otomatis. Pastikan kamu mengunggah surat pernyataan omzet sesuai format yang diminta, karena tanpa dokumen tersebut, Shopee tetap dapat melakukan pemungutan.
- Penjual yang memiliki Surat Keterangan Bebas: Jika kamu memiliki SKB PPh Pasal 22, unggah dokumen tersebut melalui halaman yang disediakan Shopee. Pastikan masa berlakunya masih aktif dan data di dalam dokumen sesuai dengan identitas toko.
- Penjual berbentuk badan usaha: Penjual atas nama PT atau CV tidak menggunakan batas pengecualian omzet Rp500 juta yang berlaku bagi penjual orang pribadi. Artinya, badan usaha tetap dapat dikenakan PPh Pasal 22 meskipun omzetnya belum melewati batas tersebut.
Apakah Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak?
Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun bisa tidak dipungut PPh Pasal 22. Namun, pengecualian ini tidak berlaku otomatis hanya karena omzet masih berada di bawah batas tersebut.
Penjual tetap perlu mengunggah surat pernyataan omzet melalui halaman yang disediakan Shopee. Jika dokumen ini belum dilengkapi, sistem masih dapat memungut pajak sebesar 0,5% dari transaksi penjual.
Jadi, ada dua hal yang perlu dibedakan: memenuhi batas omzet dan memenuhi persyaratan administrasi. Omzet di bawah Rp500 juta saja belum cukup. Penjual juga harus melengkapi dokumen pengecualian agar PPh Pasal 22 tidak dipungut.
Kategori Produk yang Dikecualikan PPh Pasal 22 Shopee
Tidak semua produk yang dijual melalui Shopee dikenakan PPh Pasal 22. Beberapa kategori mendapatkan pengecualian, tetapi penjual tetap perlu memastikan produknya benar-benar masuk dalam ketentuan yang berlaku.
- Pulsa dan kartu perdana: Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana termasuk kategori yang dikecualikan. Pastikan produk ditempatkan pada kategori yang sesuai agar sistem dapat mengenalinya dengan benar.
- Emas, perhiasan, dan batu permata: Emas perhiasan, emas batangan, perhiasan nonemas, batu permata, dan produk sejenis dapat memperoleh pengecualian. Namun, ketentuannya bergantung pada jenis produk dan pelaku usaha, jadi penjual perlu mengecek aturan yang berlaku untuk kategori tersebut.
- Tanah dan bangunan: Pengalihan hak atas tanah atau bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya, juga termasuk transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Shopee.
- Pesanan dengan kategori campuran: Jika satu pesanan berisi produk yang dikecualikan dan produk yang tidak dikecualikan, pajak tetap dipungut untuk produk yang tidak memperoleh pengecualian. Karena itu, periksa rincian pesanan dan kategori setiap produk agar perhitungannya lebih mudah dipahami.
Bagaimana Cara Shopee Memungut PPh Pasal 22?
Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan langsung oleh sistem Shopee. Jadi, penjual tidak perlu memotong atau menyetorkan pajaknya secara manual untuk transaksi yang sudah dipungut melalui marketplace.
- Pajak dipotong saat pesanan selesai: Setelah pesanan berstatus selesai, sistem akan menghitung nilai PPh Pasal 22 lalu menariknya dari Saldo Penjual. Karena itu, cek rincian transaksi agar kamu tahu berapa nilai pajak yang dipotong.
- Invoice diterbitkan sebagai bukti pemungutan: Setelah pajak dipungut, Shopee akan menerbitkan invoice yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22. Simpan dokumen ini karena bisa digunakan untuk kebutuhan administrasi dan pelaporan pajak.
- Laporan pajak tersedia di Seller Centre: Rincian pemotongan nantinya dapat dilihat melalui halaman Penghasilan Saya di Seller Centre setelah fitur tersedia. Biasakan memeriksa laporan ini secara berkala agar nilai pemotongan sesuai dengan transaksi yang tercatat.
Data Penjual yang Perlu Dilengkapi di Shopee
Shopee menggunakan data identitas penjual untuk kebutuhan verifikasi dan administrasi PPh Pasal 22. Karena itu, pastikan semua informasi di akun sudah sesuai dengan dokumen resmi sebelum proses pemungutan atau pengecualian pajak dilakukan.
- Periksa nama pemilik toko atau badan usaha: Pastikan nama yang tercantum sama dengan identitas resmi yang digunakan untuk mendaftar. Jika toko memakai badan usaha, gunakan nama PT atau CV yang sesuai dengan dokumen.
- Lengkapi NIK, NPWP, dan NIB: Isi data perpajakan dan usaha sesuai status penjual. Jangan memasukkan nomor yang berbeda dengan identitas pemilik akun karena bisa menghambat proses verifikasi.
- Pastikan alamat sesuai dokumen: Gunakan alamat yang sama seperti yang tercantum pada KTP, NPWP, NIB, atau dokumen usaha lainnya. Perbedaan data sekecil apa pun bisa membuat proses administrasi menjadi lebih lama.
- Cek data rekening: Nama pemilik rekening harus sesuai dengan nama pemilik akun atau badan usaha yang terdaftar. Ini penting karena ketidaksesuaian nama dapat memengaruhi verifikasi akun bisnis.
- Lengkapi informasi tambahan yang diminta: Periksa halaman verifikasi identitas secara berkala karena Shopee bisa meminta data tambahan. Pastikan semua informasi diisi dengan benar, jelas, dan masih berlaku.
Banyak penjual sering menganggap data akun hanya untuk kebutuhan pencairan dana. Padahal, ketidaksesuaian informasi juga dapat memengaruhi penerapan pengecualian dan administrasi PPh Pasal 22.
Dokumen Pengecualian PPh Pasal 22 Shopee
Penjual yang memenuhi syarat tertentu dapat mengajukan pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 di Shopee. Secara umum, ada dua dokumen yang bisa digunakan, yaitu Surat Pernyataan Omzet dan Surat Keterangan Bebas.
Surat Pernyataan Omzet
Surat Pernyataan Omzet digunakan oleh penjual orang pribadi yang memiliki omzet sampai Rp500 juta per tahun.
Dokumen ini harus dibuat sesuai format yang ditentukan dan menggunakan identitas yang sama dengan akun toko. Karena itu, pastikan nama, NIK, dan data lain yang tercantum tidak berbeda dengan informasi yang terdaftar di Shopee.
Sederhananya, dokumen ini menjadi pernyataan bahwa omzet penjual masih berada di bawah batas yang ditentukan sehingga pemungutan PPh Pasal 22 dapat dikecualikan.
Surat Keterangan Bebas
Surat Keterangan Bebas atau SKB PPh Pasal 22 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat penjual terdaftar.
Dokumen ini dapat digunakan untuk memperoleh pengecualian selama masa berlakunya masih aktif. Penjual juga perlu memastikan identitas dan periode yang tercantum di dalam SKB sesuai dengan data akun toko.
Yang perlu diperhatikan, kedua dokumen tersebut tidak bisa digunakan sembarangan. Penjual tetap harus menyesuaikannya dengan status usaha, omzet, dan ketentuan yang berlaku di Shopee.
Cara Mengunggah Dokumen Pengecualian PPh Pasal 22 Shopee
Dokumen pengecualian PPh Pasal 22 Shopee bisa diunggah melalui Seller Centre, aplikasi Seller Centre, atau aplikasi Shopee. Pilih jalur yang paling nyaman, lalu pastikan dokumen sudah siap sebelum diunggah.
1. Melalui Seller Centre
Buka menu:
Toko > Profil Toko > Data Diri
Setelah itu, cari bagian dokumen atau informasi pajak, lalu unggah Surat Pernyataan Omzet atau SKB sesuai status penjual.
2. Melalui Aplikasi Seller Centre
Buka menu:
Beranda > Keuangan > Data Penghasilan
Dari halaman tersebut, pilih bagian yang berkaitan dengan dokumen pengecualian, lalu unggah file yang diminta.
3. Melalui Aplikasi Shopee
Buka menu:
Saya > Toko Saya > Keuangan > Data Penghasilan
Selanjutnya, masuk ke halaman dokumen pengecualian dan ikuti petunjuk yang tersedia.
Sebelum menekan tombol kirim, pastikan dokumen:
- Masih berlaku.
- Terlihat jelas dan tidak buram.
- Bisa dibaca dengan baik.
- Sesuai dengan identitas pemilik toko.
- Mengikuti format yang ditentukan Shopee.
Jangan terburu-buru saat mengunggah. Data yang salah, dokumen buram, atau identitas yang tidak sesuai bisa menghambat proses verifikasi dan membuat pengecualian PPh Pasal 22 tidak diterapkan.
Penjual juga tetap bertanggung jawab atas kebenaran dan keakuratan seluruh informasi yang disampaikan kepada Shopee.
Berapa Lama Dokumen Pengecualian PPh Pasal 22 Berlaku?
Masa berlaku dokumen pengecualian PPh Pasal 22 berbeda tergantung jenis dokumen yang digunakan. Karena itu, penjual perlu mengecek tanggal berlaku dan memperbaruinya jika ingin tetap mendapatkan pengecualian.
Masa Berlaku Surat Pernyataan Omzet
Surat Pernyataan Omzet untuk penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta berlaku hingga akhir tahun kalender.
Namun, masa berlakunya bisa berakhir lebih cepat jika penjual mengunggah surat pernyataan baru yang menyatakan omzetnya sudah melebihi Rp500 juta. Artinya, status pengecualian akan menyesuaikan dengan kondisi omzet terbaru.
Masa Berlaku SKB PPh Pasal 22
Surat Keterangan Bebas atau SKB PPh Pasal 22 berlaku sesuai periode yang tercantum dalam dokumen.
Sebelum masa berlakunya habis, cek kembali tanggal yang tertera dan siapkan pembaruan jika masih memenuhi syarat. Untuk tetap memperoleh pengecualian pada tahun berikutnya, penjual perlu mengunggah kembali dokumen yang masih berlaku sesuai ketentuan.
Berapa Kali Dokumen Pengecualian PPh Pasal 22 Shopeee Dapat Diunggah?
Shopee membatasi jumlah pengunggahan dokumen pengecualian berdasarkan NIK atau NPWP yang digunakan. Karena itu, cek kembali data dan file sebelum dikirim agar kuota unggahan tidak terbuang hanya untuk memperbaiki kesalahan.
- Surat Pernyataan Omzet maksimal tiga kali: Untuk satu NIK yang sama, Surat Pernyataan Omzet dapat diunggah maksimal tiga kali dalam setahun. Pastikan identitas, periode, dan informasi omzet sudah benar sebelum mengirimnya.
- SKB maksimal lima kali: Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 dapat diunggah maksimal lima kali dalam setahun untuk satu NPWP yang sama. Gunakan dokumen yang masih berlaku dan sesuai dengan data toko.
- Perubahan NIK atau NPWP maksimal dua kali: Data NIK atau NPWP hanya dapat diubah maksimal dua kali dalam setahun. Jangan mengganti data tanpa alasan yang jelas karena batas perubahan ini cukup terbatas.
Banyak penjual sering baru mengecek kesalahan setelah dokumen dikirim. Padahal, karena jumlah unggah dan perubahan data dibatasi, lebih aman memeriksa nama, nomor identitas, masa berlaku, dan keterbacaan dokumen sejak awal.
Bagaimana Cara Mengetahui Omzet Tahunan?
Shopee menyediakan Catatan Transaksi Penghasilan dalam periode mingguan dan bulanan. Untuk mengetahui omzet tahunan, penjual perlu mengumpulkan dan menghitung laporan tersebut secara mandiri.
- Unduh laporan penghasilan setiap bulan: Simpan laporan bulanan secara rutin agar datanya tidak tercecer. Cara ini juga membuat proses menghitung omzet tahunan jadi lebih mudah.
- Jumlahkan seluruh transaksi dalam satu tahun: Gabungkan nilai transaksi dari Januari sampai Desember. Pastikan tidak ada bulan yang terlewat agar hasilnya lebih akurat.
- Pisahkan transaksi yang dibatalkan atau dikembalikan: Cek pesanan yang mengalami pembatalan, retur, atau pengembalian dana. Transaksi seperti ini perlu diperhatikan agar perhitungan omzet tidak terlalu besar.
- Periksa seluruh usaha yang menggunakan identitas yang sama: Omzet untuk keperluan pajak tidak hanya dilihat dari satu toko jika beberapa usaha menggunakan identitas penjual yang sama. Karena itu, kumpulkan data dari seluruh akun atau usaha yang terkait.
Perhitungan omzet tetap menjadi tanggung jawab penjual. Banyak orang baru mengeceknya saat sudah mendekati batas Rp500 juta, padahal lebih aman jika omzet dipantau setiap bulan.
Bagaimana Jika Omzet Melebihi Rp500 Juta?
Jika omzet penjual orang pribadi sudah melewati Rp500 juta dalam satu tahun pajak, penjual wajib membuat dan mengunggah surat pernyataan bahwa omzetnya telah melampaui batas tersebut.
Setelah dokumen diterima, sistem Shopee akan menyesuaikan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, jangan menunggu sampai akhir tahun untuk mengecek omzet.
Sebaiknya pantau penjualan secara rutin setiap bulan agar perubahan status bisa segera dilaporkan. Dengan begitu, data pajak tetap sesuai dengan kondisi usaha dan penjual dapat menghindari masalah administrasi di kemudian hari.
Bagaimana Jika Pesanan Dikembalikan?
Pesanan yang sudah selesai tetap bisa mengalami pengembalian barang atau dana setelah PPh Pasal 22 Shopee dipungut. Jika hal ini terjadi, nilai pajaknya tidak langsung hilang, tetapi akan disesuaikan pada laporan pajak bulan berikutnya.
Sebagai contoh, transaksi selesai pada Agustus, lalu pembeli mengajukan pengembalian dana pada September. Penyesuaian atas transaksi tersebut akan dicatat dalam laporan pajak September.
Karena itu, penjual sebaiknya tetap memeriksa laporan pajak setiap bulan, terutama jika ada retur atau refund. Dengan begitu, penjual bisa memastikan nilai pemungutan dan penyesuaiannya sudah sesuai dengan transaksi yang benar-benar terjadi.
Bagaimana Ketentuannya untuk Penjual PKP?
Bagi penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak atau PKP, dasar pengenaan PPh Pasal 22 dapat dihitung dari total nilai transaksi yang masih mencakup PPN. Artinya, komponen PPN bisa ikut masuk ke dalam nilai yang menjadi dasar perhitungan pajak.
Shopee menyebut fitur untuk memisahkan komponen PPN masih dalam tahap pengembangan. Setelah fitur tersebut tersedia, penjual PKP dapat memperbarui status usahanya dan mengatur harga produk sebelum PPN melalui Seller Centre.
Karena fiturnya belum tersedia, penjual PKP sebaiknya memeriksa kembali laporan transaksi dan informasi pajak secara berkala. Hal ini penting agar perhitungan PPh Pasal 22 Shopee tetap sesuai dengan nilai transaksi yang tercatat.
Apakah Shopee Memungut PPN?
Tidak. Ketentuan ini hanya mengatur penunjukan Shopee sebagai marketplace yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi penjual.
Artinya, pemungutan PPh Pasal 22 Shopee tidak menggantikan kewajiban PPN atau jenis pajak lainnya. Setiap penjual tetap harus mengikuti ketentuan perpajakan sesuai status dan kondisi usahanya masing-masing.
Sederhananya, Shopee memungut PPh Pasal 22 berdasarkan aturan ini, sedangkan kewajiban PPN tetap berjalan terpisah jika penjual memang termasuk pihak yang wajib memenuhinya.
Apakah PPh Pasal 22 Hanya Berlaku di Shopee?
Tidak. Ketentuan PPh Pasal 22 tidak hanya berlaku untuk Shopee, tetapi juga dapat diterapkan pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PPMSE lain yang ditunjuk pemerintah.
Sederhananya, marketplace yang sudah ditetapkan sebagai pemungut dapat menggunakan mekanisme serupa untuk memotong, menyetorkan, dan melaporkan pajak atas transaksi penjual.
Jadi, penjual sebaiknya tidak hanya memeriksa kebijakan pajak di Shopee. Jika berjualan di beberapa marketplace, cek juga ketentuan masing-masing platform karena penerapannya dapat mengikuti penunjukan dan aturan yang berlaku.
PPh Pasal 22 Shopee Ditunda Mulai 6 Agustus 2026
Berdasarkan pengumuman Shopee, pemungutan PPh Pasal 22 dihentikan sementara mulai Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB. Keputusan ini mengikuti pengumuman Direktorat Jenderal Pajak pada 5 Agustus 2026 mengenai penundaan pemungutan pajak.
Artinya, untuk sementara Shopee tidak lagi memungut PPh Pasal 22 dari transaksi penjual. Namun, penundaan ini tidak berarti aturannya dibatalkan sepenuhnya.
Shopee masih menunggu arahan resmi dari DJP terkait:
- Jadwal baru pemberlakuan PPh Pasal 22.
- Mekanisme pengembalian pajak yang sudah sempat dipungut.
- Ketentuan teknis lanjutan bagi penjual marketplace.
Informasi terbaru akan disampaikan kembali setelah Shopee menerima penjelasan resmi dari DJP. Jadi, penjual sebaiknya tetap memantau pengumuman di Seller Centre agar tidak melewatkan perubahan berikutnya.
Pertanyaan terkait PPh Pasal 22 Shopee
Berikut beberapa pertanyaan yang paling sering muncul terkait PPh Pasal 22 Shopee. Jawabannya dibuat singkat agar lebih mudah dipahami penjual.
1. Berapa tarif PPh Pasal 22 di Shopee?
Tarif PPh Pasal 22 di Shopee adalah 0,5% dari penghasilan penjual yang tercantum dalam tagihan transaksi.
2. Apakah penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap dipotong pajak?
Penjual orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22. Namun, penjual tetap harus mengunggah Surat Pernyataan Omzet sesuai format yang ditentukan.
3. Apakah PT dan CV mendapatkan batas pengecualian Rp500 juta?
Tidak. Batas omzet sampai Rp500 juta hanya berlaku untuk penjual orang pribadi, bukan badan usaha seperti PT atau CV.
4. Apakah PPh Pasal 22 dihitung dari total pembayaran pembeli?
Tidak selalu. Berdasarkan contoh perhitungan Shopee, PPh Pasal 22 dihitung dari subtotal pesanan setelah dikurangi penyesuaian yang diberikan oleh penjual.
5. Apakah penjual wajib memiliki NPWP?
Penjual perlu melengkapi data identitas dan perpajakan sesuai status usahanya. Data yang dapat diminta antara lain NIK, NPWP, NIB, alamat, dan informasi rekening.
6. Apa yang terjadi jika dokumen pengecualian tidak diunggah?
Shopee tetap dapat memungut PPh Pasal 22 dari transaksi penjual. Karena itu, penjual yang memenuhi syarat pengecualian perlu mengunggah dokumen sebelum pemungutan dilakukan.
7. Apakah Surat Pernyataan Omzet berlaku selamanya?
Tidak. Surat Pernyataan Omzet berlaku sampai akhir tahun kalender atau hingga penjual menyatakan bahwa omzetnya sudah melewati Rp500 juta.
8. Bagaimana jika pajak sudah dipungut tetapi pesanan dikembalikan?
Penyesuaian pajak akan dicatat dalam laporan bulan berikutnya. Sebagai contoh, jika retur terjadi pada September, penyesuaiannya akan masuk ke laporan pajak September.
Penutup
PPh Pasal 22 Shopee pada dasarnya mengubah cara pajak dipungut dari transaksi penjual. Bagi penjual yang memang sudah memenuhi ketentuan, kewajiban pajak tentu tetap perlu dijalankan. Namun, penjual kecil juga perlu memahami batas omzet, dokumen pengecualian, dan cara perhitungannya agar tidak terkena pemungutan hanya karena kurangnya informasi.
Kalau dipikir-pikir, persoalannya bukan sekadar tarif 0,5%. Hal yang lebih penting adalah apakah penerapannya sudah tepat sasaran, mudah dipahami, dan tidak menambah beban bagi orang yang sedang berusaha mencari penghasilan melalui marketplace.
Mungkin kamu juga punya pandangan atau pengalaman sendiri terkait kebijakan ini. Silakan bagikan di kolom komentar supaya pembahasannya tidak berhenti pada sudut pandang aturan saja.

