Cara Mengajukan KPR Syariah Rumah Baru dengan Mudah

ruminesia – Membeli rumah baru sering kali jadi tantangan, terutama saat mencari pembiayaan yang sesuai dengan prinsip keuangan syariah.

Banyak orang bingung memilih skema cicilan yang adil dan terhindar dari bunga. Di sinilah cara mengajukan KPR Syariah Rumah Baru bisa menjadi solusi yang memberi rasa tenang dan transparansi.

Dengan sistem berbasis akad dan angsuran tetap, KPR syariah menawarkan kepastian serta kenyamanan bagi kamu yang ingin punya rumah impian.

Prosesnya memang berbeda dibandingkan kredit konvensional, sehingga perlu pemahaman sejak awal. Mari kita bahas lebih jauh bagaimana langkah tepat untuk memulainya di bagian berikut.

Cara Mengajukan KPR Syariah Rumah Baru

Cara Mengajukan KPR Syariah Rumah Baru

Mengajukan KPR Syariah untuk rumah baru perlu langkah yang jelas agar proses berjalan lancar. Berikut tahapan yang biasanya harus kamu ikuti:

1. Pilih Properti Rumah Baru

Langkah pertama adalah memilih rumah baru yang sesuai kebutuhanmu. Pastikan pengembang sudah bekerja sama dengan bank syariah. Kerja sama ini penting agar bank bisa menyalurkan pembiayaan sesuai akad syariah. Untuk rumah inden, biasanya hanya pengembang terdaftar yang diperbolehkan.

2. Persiapkan Dokumen Persyaratan

Kamu perlu menyiapkan dokumen pribadi dan finansial. Dokumen umum meliputi KTP, Kartu Keluarga, NPWP, slip gaji atau bukti penghasilan, serta rekening tabungan tiga bulan terakhir. Selain itu, siapkan juga dokumen properti seperti sertifikat tanah, IMB, atau dokumen dari pengembang. Kelengkapan dokumen mempercepat proses analisis bank.

3. Ajukan Permohonan KPR Syariah ke Bank

Setelah semua siap, kunjungi cabang bank syariah atau pihak pengembang yang bekerja sama. Isi formulir aplikasi dengan benar dan lengkap. Serahkan dokumen yang diminta untuk diproses oleh pihak bank.

4. Proses Analisis dan Verifikasi

Bank akan memeriksa data yang kamu berikan. Proses ini mencakup analisis kemampuan finansial, riwayat penghasilan, serta appraisal atau penilaian harga properti. Tahap ini bertujuan memastikan kamu sanggup membayar cicilan sesuai perjanjian.

5. Persetujuan dan Penandatanganan Akad

Jika pengajuan disetujui, kamu akan menandatangani akad pembiayaan. Jenis akad bisa berupa murabahah (jual beli), musyarakah mutanaqisah (kepemilikan bersama bertahap), atau istishna (pesan bangun). Akad memastikan transaksi sesuai prinsip syariah, transparan, dan tanpa riba.

6. Pencairan Dana Bertahap

Untuk rumah yang masih inden, pencairan dana dilakukan bertahap mengikuti progres pembangunan. Bank akan menyalurkan dana sesuai kesepakatan dengan pengembang. Hal ini melindungi nasabah dan bank dari risiko keterlambatan proyek.

7. Pembayaran Cicilan

Setelah akad berjalan, kamu mulai membayar cicilan tetap sesuai perjanjian. Cicilan ini biasanya bersifat stabil hingga tenor berakhir. Saat seluruh cicilan selesai, rumah resmi menjadi milikmu sepenuhnya.

Dengan mengikuti tahapan ini secara cermat, pengajuan KPR Syariah rumah baru bisa berjalan lebih mudah, halal, dan sesuai prinsip syariah.

Daftar Produk KPR Syariah di Berbagai Bank

Banyak bank di Indonesia menawarkan produk KPR Syariah dengan fitur beragam. Berikut ringkasan beberapa pilihannya:

  1. BSI – BSI Griya Hasanah: Margin mulai 2,5% dengan tenor hingga 30 tahun. Cicilan tetap, bebas riba, dan proses transparan.
  2. BNI Syariah – BNI Griya iB Hasanah: Plafon sampai Rp25 miliar dengan tenor 15 tahun. DP ringan dan bisa untuk rumah baru maupun bekas.
  3. BRI Syariah – Griya Faedah: Margin 12,75%–13,75% dengan subsidi 5%. Bisa dipakai untuk rumah baru, bekas, renovasi, atau take over.
  4. BTN Syariah – KPR BTN Platinum iB: Proses cepat dengan DP ringan dan tenor hingga 20 tahun. Tersedia pilihan KPR subsidi.
  5. CIMB Niaga Syariah – KPR iB: Tiga varian produk dengan margin mulai 6,5% dan tenor 25 tahun. Cocok untuk rumah baru atau take over.
  6. OCBC NISP Syariah – KPR iB MMQ: DP mulai 5% dengan margin 2,88%. Tenor sampai 25 tahun dan angsuran ringan.
  7. Bank Muamalat – KPR iB Hijrah: Bisa untuk rumah baru, bekas, renovasi, atau take over. Proses mudah dan sesuai syariah.
  8. BCA Syariah – KPR iB: Bisa digunakan untuk rumah ready stock, inden, maupun take over. Proses sesuai syariah tanpa bunga.

Baca Juga:

Pertanyaan terkait KPR Syariah

KPR Syariah sering menimbulkan pertanyaan bagi calon nasabah yang ingin membeli rumah sesuai prinsip Islam. Berikut penjelasan lengkap dari pertanyaan yang paling sering muncul.

1. Apa perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional?

KPR Syariah menggunakan akad seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau musyarakah mutanaqisah (kerja sama). Bank membeli properti dulu, lalu menjual kembali dengan harga yang disepakati sejak awal. Sedangkan KPR konvensional berbasis pinjaman dengan bunga. Cicilan bisa berubah tergantung kondisi pasar, sehingga kurang stabil dibanding cicilan tetap pada KPR Syariah.

2. Apakah KPR Syariah lebih murah daripada KPR Konvensional?

KPR Syariah tidak selalu lebih murah, tetapi memberi kepastian. Margin keuntungan ditetapkan di awal dan cicilan tetap sampai lunas. Untuk KPR konvensional bisa terlihat ringan di awal dengan bunga promo, namun berisiko naik tajam setelah masa promo berakhir.

3. Apa saja syarat mengajukan KPR Syariah?

Syaratnya mirip dengan KPR konvensional. Kamu perlu menyiapkan KTP, KK, NPWP, slip gaji atau bukti penghasilan, dan rekening tabungan. Selain itu, dokumen rumah seperti sertifikat, IMB, dan bukti PBB juga harus lengkap agar bank bisa memprosesnya.

4. Berapa lama proses pengajuan KPR Syariah?

Rata-rata proses pengajuan berlangsung 2–4 minggu. Lamanya waktu dipengaruhi kelengkapan dokumen dan kecepatan bank memverifikasi data. Selain itu, appraisal atau penilaian harga rumah juga memerlukan waktu sebelum bank memberikan keputusan.

5. Apa yang dimaksud dengan akad Murabahah dalam KPR Syariah?

Murabahah adalah akad jual beli. Bank membeli rumah yang kamu pilih, lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan tertentu. Harga jual dan cicilan ditentukan sejak awal. Nilainya tidak berubah sampai seluruh cicilan selesai.

6. Apakah KPR Syariah bisa digunakan untuk renovasi rumah?

Ya, beberapa bank menyediakan pembiayaan renovasi menggunakan akad musyarakah (kerja sama) atau ijarah (sewa). Bank membantu mendanai renovasi, sementara kamu mencicil sesuai kesepakatan hingga biaya pelunasan selesai.

7. Bagaimana jika nasabah KPR Syariah telat bayar cicilan?

Bank syariah tidak mengenakan bunga denda seperti konvensional. Mereka menggunakan denda administratif atau ta’zir yang sudah ditentukan. Biasanya, dana denda ini tidak masuk keuntungan bank, melainkan disalurkan untuk tujuan sosial.

8. Apa itu KPR Syariah tanpa BI Checking?

Beberapa lembaga syariah non-bank menawarkan pembiayaan tanpa BI Checking (SLIK OJK). Namun, tetap ada pengecekan riwayat keuangan. Mereka menggunakan metode berbeda untuk menilai kelayakan, sehingga risiko kredit macet tetap bisa dikendalikan.

9. Bolehkah membatalkan KPR Syariah yang sudah disetujui?

Boleh saja, tetapi ada konsekuensinya. Jika pembatalan dilakukan setelah akad, biasanya ada biaya sesuai kesepakatan. Karena itu, pastikan kamu sudah yakin sebelum menandatangani akad pembiayaan.

10. Apakah KPR Syariah bisa mengambil alih KPR Konvensional?

Ya, bisa. Proses ini dikenal dengan take over KPR. Cicilan berbunga diubah menjadi cicilan syariah yang tetap. Dengan begitu, kamu bisa lebih tenang karena pembayaran sesuai akad syariah dan bebas riba.

Penutup

Mengajukan rumah dengan skema syariah memang butuh persiapan, tapi manfaatnya sepadan. Dengan memahami cara mengajukan KPR Syariah Rumah Baru, kamu bisa lebih tenang menjalani proses kepemilikan tanpa riba dan dengan cicilan yang transparan.

Intinya, langkah ini memberi kepastian dan rasa aman bagi kamu yang ingin mewujudkan rumah impian sesuai prinsip syariah. Bagikan pengalamanmu di kolom komentar atau sebarkan artikel ini ke teman yang juga sedang mencari opsi pembiayaan rumah. Jika kamu lanjut membaca, ada insight tambahan yang bisa membantu perjalananmu lebih mantap.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *