ruminesia – Mencari rumah idaman sering kali membuat kamu harus memikirkan cara pembiayaan yang tepat dan sesuai keyakinan. Salah satu opsi yang banyak dipilih adalah KPR Syariah, karena menawarkan akad bebas riba dengan prinsip yang lebih adil. Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami syarat mengajukan KPR Syariah agar prosesnya lebih lancar.
Setiap bank syariah biasanya memiliki ketentuan yang mirip, mulai dari dokumen pribadi hingga bukti penghasilan. Dengan memenuhi syarat tersebut, kamu bisa mendapatkan kemudahan sekaligus ketenangan dalam bertransaksi. Mari kita bahas lebih detail syarat mengajukan KPR Syariah di bagian berikutnya agar kamu tahu apa saja yang perlu dipersiapkan.
Syarat Mengajukan KPR Syariah
Mengajukan KPR Syariah memerlukan beberapa syarat agar proses pembiayaan berjalan lancar dan sesuai prinsip syariah. Berikut penjelasan lengkap untuk setiap syarat yang perlu kamu pahami.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Domisili di Indonesia
Bank syariah hanya menerima pengajuan dari warga negara Indonesia yang berdomisili di dalam negeri. Syarat ini berlaku untuk memastikan legalitas dan kemudahan pengurusan administrasi.
Domisili di Indonesia juga memudahkan bank dalam melakukan verifikasi data dan menilai kelayakan properti. Proses pengecekan lebih transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jika kamu bekerja di luar negeri, biasanya diperlukan dokumen tambahan yang menunjukkan keterikatan resmi dengan Indonesia.
2. Usia Minimal dan Maksimal
Usia minimal pengajuan adalah 21 tahun, sedangkan batas maksimal antara 55–70 tahun saat tenor berakhir, tergantung kebijakan bank.
Batas usia ini ditetapkan agar kemampuan membayar cicilan lebih realistis. Bank ingin memastikan cicilan selesai dalam masa produktif. Jika usiamu mendekati batas maksimal, pilihan tenor biasanya lebih pendek untuk menjaga keseimbangan risiko.
3. Memiliki Penghasilan Tetap
Kamu harus memiliki penghasilan tetap yang cukup untuk membayar cicilan bulanan. Umumnya, cicilan ideal tidak melebihi 40% dari penghasilan bersih.
Penghasilan tetap menunjukkan kestabilan finansial. Bank menilai hal ini sebagai indikator kemampuanmu melunasi kewajiban.
Untuk pekerja freelance, biasanya perlu menunjukkan bukti pendapatan konsisten melalui rekening koran atau kontrak kerja.
4. Ketentuan Rumah Inden
Jika membeli rumah inden, biasanya hanya diperbolehkan untuk rumah pertama. Selain itu, pengembang properti harus sudah bekerja sama dengan bank syariah.
Syarat ini bertujuan meminimalisasi risiko keterlambatan pembangunan atau masalah legalitas. Bank lebih mudah mengawasi proyek dari mitra resmi.
Dengan demikian, kamu bisa lebih aman ketika membeli rumah yang belum dibangun sepenuhnya.
5. Dokumen Administratif
Beberapa dokumen wajib dilampirkan, seperti fotokopi KTP, KK, NPWP, slip gaji atau bukti penghasilan, serta rekening koran beberapa bulan terakhir.
Selain itu, dokumen properti seperti sertifikat tanah, IMB, dan bukti PBB terakhir juga dibutuhkan. Semua ini menjadi dasar penilaian legalitas.
Lengkapnya dokumen mempercepat proses persetujuan dan meminimalisasi hambatan administratif di kemudian hari.
6. Masa Kerja atau Legalitas Usaha
Untuk karyawan, biasanya bank mensyaratkan masa kerja minimal 1–2 tahun. Hal ini menunjukkan kestabilan karier dan penghasilan.
Bagi wiraswasta atau profesional, diperlukan dokumen legalitas usaha seperti SIUP, TDP, atau laporan keuangan. Bank perlu memastikan usaha berjalan secara sah.
Syarat ini membantu bank menilai konsistensi pendapatan calon nasabah.
7. Ketentuan Internal Bank
Selain syarat umum, setiap bank memiliki aturan internal, seperti batas plafon pembiayaan atau syarat agunan tambahan.
Ketentuan ini bergantung pada kebijakan masing-masing bank dan perlu kamu pahami sejak awal. Memenuhi syarat internal memastikan pengajuan tidak terhambat di tahap akhir proses.
Dengan memahami syarat-syarat di atas, kamu bisa menyiapkan dokumen dan keuangan lebih matang. Hal ini membantu memperlancar proses pengajuan KPR Syariah agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanmu.
Daftar Produk KPR Syariah di Berbagai Bank
Banyak bank di Indonesia menawarkan produk KPR Syariah dengan fitur beragam. Berikut ringkasan beberapa pilihannya:
- BSI – BSI Griya Hasanah: Margin mulai 2,5% dengan tenor hingga 30 tahun. Cicilan tetap, bebas riba, dan proses transparan.
- BNI Syariah – BNI Griya iB Hasanah: Plafon sampai Rp25 miliar dengan tenor 15 tahun. DP ringan dan bisa untuk rumah baru maupun bekas.
- BRI Syariah – Griya Faedah: Margin 12,75%–13,75% dengan subsidi 5%. Bisa dipakai untuk rumah baru, bekas, renovasi, atau take over.
- BTN Syariah – KPR BTN Platinum iB: Proses cepat dengan DP ringan dan tenor hingga 20 tahun. Tersedia pilihan KPR subsidi.
- CIMB Niaga Syariah – KPR iB: Tiga varian produk dengan margin mulai 6,5% dan tenor 25 tahun. Cocok untuk rumah baru atau take over.
- OCBC NISP Syariah – KPR iB MMQ: DP mulai 5% dengan margin 2,88%. Tenor sampai 25 tahun dan angsuran ringan.
- Bank Muamalat – KPR iB Hijrah: Bisa untuk rumah baru, bekas, renovasi, atau take over. Proses mudah dan sesuai syariah.
- BCA Syariah – KPR iB: Bisa digunakan untuk rumah ready stock, inden, maupun take over. Proses sesuai syariah tanpa bunga.
Baca Juga:
Pertanyaan terkait KPR Syariah
KPR Syariah sering menimbulkan pertanyaan bagi calon nasabah yang ingin membeli rumah sesuai prinsip Islam. Berikut penjelasan lengkap dari pertanyaan yang paling sering muncul.
1. Apa perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional?
KPR Syariah menggunakan akad seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau musyarakah mutanaqisah (kerja sama). Bank membeli properti dulu, lalu menjual kembali dengan harga yang disepakati sejak awal. Sedangkan KPR konvensional berbasis pinjaman dengan bunga. Cicilan bisa berubah tergantung kondisi pasar, sehingga kurang stabil dibanding cicilan tetap pada KPR Syariah.
2. Apakah KPR Syariah lebih murah daripada KPR Konvensional?
KPR Syariah tidak selalu lebih murah, tetapi memberi kepastian. Margin keuntungan ditetapkan di awal dan cicilan tetap sampai lunas. Untuk KPR konvensional bisa terlihat ringan di awal dengan bunga promo, namun berisiko naik tajam setelah masa promo berakhir.
3. Apa saja syarat mengajukan KPR Syariah?
Syaratnya mirip dengan KPR konvensional. Kamu perlu menyiapkan KTP, KK, NPWP, slip gaji atau bukti penghasilan, dan rekening tabungan. Selain itu, dokumen rumah seperti sertifikat, IMB, dan bukti PBB juga harus lengkap agar bank bisa memprosesnya.
4. Berapa lama proses pengajuan KPR Syariah?
Rata-rata proses pengajuan berlangsung 2–4 minggu. Lamanya waktu dipengaruhi kelengkapan dokumen dan kecepatan bank memverifikasi data. Selain itu, appraisal atau penilaian harga rumah juga memerlukan waktu sebelum bank memberikan keputusan.
5. Apa yang dimaksud dengan akad Murabahah dalam KPR Syariah?
Murabahah adalah akad jual beli. Bank membeli rumah yang kamu pilih, lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan tertentu. Harga jual dan cicilan ditentukan sejak awal. Nilainya tidak berubah sampai seluruh cicilan selesai.
6. Apakah KPR Syariah bisa digunakan untuk renovasi rumah?
Ya, beberapa bank menyediakan pembiayaan renovasi menggunakan akad musyarakah (kerja sama) atau ijarah (sewa). Bank membantu mendanai renovasi, sementara kamu mencicil sesuai kesepakatan hingga biaya pelunasan selesai.
7. Bagaimana jika nasabah KPR Syariah telat bayar cicilan?
Bank syariah tidak mengenakan bunga denda seperti konvensional. Mereka menggunakan denda administratif atau ta’zir yang sudah ditentukan. Biasanya, dana denda ini tidak masuk keuntungan bank, melainkan disalurkan untuk tujuan sosial.
8. Apa itu KPR Syariah tanpa BI Checking?
Beberapa lembaga syariah non-bank menawarkan pembiayaan tanpa BI Checking (SLIK OJK). Namun, tetap ada pengecekan riwayat keuangan. Mereka menggunakan metode berbeda untuk menilai kelayakan, sehingga risiko kredit macet tetap bisa dikendalikan.
9. Bolehkah membatalkan KPR Syariah yang sudah disetujui?
Boleh saja, tetapi ada konsekuensinya. Jika pembatalan dilakukan setelah akad, biasanya ada biaya sesuai kesepakatan. Karena itu, pastikan kamu sudah yakin sebelum menandatangani akad pembiayaan.
10. Apakah KPR Syariah bisa mengambil alih KPR Konvensional?
Ya, bisa. Proses ini dikenal dengan take over KPR. Cicilan berbunga diubah menjadi cicilan syariah yang tetap. Dengan begitu, kamu bisa lebih tenang karena pembayaran sesuai akad syariah dan bebas riba.
Penutup
Memahami syarat mengajukan KPR Syariah membantu kamu lebih siap sejak awal dan menghindari hambatan di tengah proses. Dengan persiapan yang tepat, impian memiliki rumah bisa terwujud lebih tenang dan sesuai prinsip syariah.
Artikel ini memberi gambaran singkat tentang apa yang perlu kamu siapkan dan manfaat yang bisa dirasakan. Bagikan pengalamanmu di kolom komentar atau sebarkan artikel ini ke teman yang juga sedang mencari informasi KPR Syariah.
Jika ingin melangkah lebih jauh, terus ikuti pembahasan lanjutan agar kamu semakin yakin dalam menentukan pilihan pembiayaan rumah.