ruminesia – Membeli rumah sering jadi tantangan besar karena harganya terus naik dan cicilan terasa memberatkan. Banyak orang mencari solusi pembiayaan yang lebih adil, transparan, dan sesuai nilai hidup mereka. Di sinilah KPR Syariah hadir sebagai alternatif yang menawarkan ketenangan finansial.
KPR Syariah tidak menggunakan bunga, melainkan akad syariah dengan margin keuntungan atau bagi hasil yang disepakati sejak awal. Sistem ini membuat cicilan lebih stabil, bebas riba, dan sesuai prinsip keuangan Islami. Mari kita bahas lebih dalam bagaimana skema ini bekerja dan apa saja manfaatnya.
Apa itu KPR Syariah?

KPR Syariah adalah pembiayaan rumah yang mengikuti prinsip syariat Islam dan bebas dari riba atau bunga. Berbeda dengan KPR konvensional yang menggunakan bunga tetap, di sini kamu dan bank sepakat sejak awal mengenai margin keuntungan atau skema bagi hasil yang transparan. Dengan begitu, tidak ada unsur ketidakpastian dalam cicilan yang kamu bayarkan.
Tujuan utama KPR Syariah adalah memberikan kepastian, keadilan, dan ketenangan hati dalam proses kepemilikan rumah. Dengan memilih sistem ini, kamu tidak hanya mendapatkan hunian, tetapi juga menjaga agar transaksi tetap sejalan dengan prinsip syariah.
Manfaat KPR Syariah
KPR Syariah bisa jadi pilihan tepat kalau kamu ingin memiliki rumah dengan cara yang halal dan lebih tenang secara finansial. Berikut manfaat utama KPR Syariah yang perlu kamu tahu:
- Bebas Riba: Tidak ada bunga seperti di KPR konvensional. Kamu dan bank sepakat di awal tentang margin keuntungan atau bagi hasil yang jelas, sehingga sesuai prinsip Islam dan memberi kepastian cicilan.
 - Cicilan Tetap dan Stabil: Angsuran tetap dari awal sampai akhir tenor. Dengan cicilan flat, kamu bisa lebih mudah merencanakan keuangan tanpa khawatir ada perubahan suku bunga.
 - Transparansi Biaya: Semua biaya—margin, administrasi, hingga notaris—dijelaskan sejak awal. Tidak ada biaya tersembunyi, sehingga kamu tahu dengan jelas total kewajiban.
 - Tidak Ada Denda Keterlambatan: Umumnya tidak dikenakan denda jika terlambat bayar. Beberapa bank mengganti dengan donasi sosial, sehingga kamu tidak terbebani tambahan biaya yang memberatkan.
 - Pembagian Risiko: Risiko kepemilikan rumah dibagi antara kamu dan bank sesuai akad. Sistem ini lebih adil karena tidak membebankan semua risiko hanya ke nasabah.
 - Sesuai Prinsip Syariah: Properti yang dibiayai harus halal penggunaannya dan akadnya mengikuti aturan syariah. Kamu bisa lebih tenang karena transaksi sejalan dengan nilai Islam.
 - Fleksibilitas Pembayaran: Angsuran bisa disesuaikan, misalnya bulanan, triwulanan, atau tahunan. Pilihan ini memudahkan kamu menyesuaikan pembayaran dengan kondisi keuangan.
 
Dengan berbagai manfaat ini, KPR Syariah membantu kamu memiliki rumah dengan cara yang lebih adil, transparan, dan sesuai syariat.
Prinsip Prinsip KPR Syariah
KPR Syariah memiliki prinsip-prinsip dasar yang membuat pembiayaan rumah lebih adil, transparan, dan sesuai syariat. Berikut penjelasan singkat terkait topik prinsip prinsip KPR Syariah, antaralain:
- Bebas Riba (Bunga): Tidak ada bunga seperti di KPR konvensional. Sebagai gantinya, kamu dan bank menyepakati margin keuntungan atau bagi hasil sejak awal agar transaksi adil.
 - Akad Jual Beli (Murabahah): Bank membeli rumah terlebih dahulu, lalu menjualnya kepadamu dengan harga pokok ditambah margin yang jelas dan disepakati di awal.
 - Akad Pesan Bangun (Istishna): Jika rumah belum dibangun, bank membiayai proyek sesuai pesananmu. Setelah selesai, rumah dijual kepadamu sesuai akad.
 - Akad Pembagian Risiko (Musyarakah Mutanaqisah): Kepemilikan rumah dibagi antara kamu dan bank. Kamu mencicil untuk mengambil alih porsi bank hingga rumah sepenuhnya milikmu.
 - Transparansi dan Kejelasan Biaya: Semua biaya dijelaskan sejak awal, mulai dari margin hingga biaya administrasi. Tidak ada biaya tersembunyi yang membebani nasabah.
 - Pembagian Risiko: Risiko kepemilikan dibagi sesuai akad. Hal ini membuat tanggung jawab lebih adil dan tidak sepenuhnya dibebankan kepada nasabah.
 - Fleksibilitas Pembayaran: Cicilan bisa diatur sesuai kemampuan, baik bulanan, triwulanan, atau tahunan, sehingga lebih mudah menyesuaikan dengan kondisi keuangan.
 
Dengan memahami prinsip-prinsip ini, kamu bisa lebih yakin memilih KPR Syariah sebagai cara memiliki rumah yang halal dan transparan.
Jenis Jenis KPR Syariah
KPR Syariah memiliki beberapa jenis akad yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan. Berikut penjelasan singkat terkait jenis jenis akad KPR Syariah:
- Akad Musyarakah Mutanaqisah: Kamu dan bank membeli rumah bersama sesuai porsi. Lalu, kamu mencicil untuk mengambil alih kepemilikan bank hingga rumah sepenuhnya jadi milikmu.
 - Akad Murabahah (Jual Beli): Bank membeli rumah secara tunai lalu menjualnya kepadamu dengan harga pokok ditambah margin yang disepakati. Cicilan tetap sampai tenor berakhir.
 - Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT): Bank menyewakan rumah kepadamu untuk jangka waktu tertentu. Setelah masa sewa selesai dan cicilan lunas, rumah menjadi milikmu.
 - Akad Istishna (Pesan Bangun): Digunakan jika rumah belum ada. Bank membiayai pembangunan sesuai pesanan, lalu menjual rumah yang sudah selesai dengan harga yang disepakati.
 
Dengan memahami tiap akad, kamu bisa memilih skema KPR Syariah yang paling sesuai agar proses memiliki rumah tetap halal, transparan, dan menenangkan.
Cara Kerja KPR Syariah
KPR Syariah bekerja melalui beberapa tahapan yang diatur agar sesuai syariat. Berikut penjelasan terkait topik cara kerja KPR Syariah:
- Pengajuan KPR: Kamu mengisi formulir dan menyerahkan dokumen seperti identitas, data penghasilan, dan informasi rumah yang ingin dibeli.
 - Pembelian Properti oleh Bank: Setelah disetujui, bank membeli rumah sesuai akad yang dipilih, misalnya murabahah, istishna, MMQ, atau ijarah.
 - Penjualan atau Penyewaan ke Nasabah: Bank menjual kembali atau menyewakan rumah kepadamu sesuai akad, dengan cicilan berdasarkan margin atau sewa, bukan bunga.
 - Pembayaran Cicilan Tetap: Cicilan biasanya bersifat tetap sepanjang tenor, sehingga memudahkan perencanaan keuangan tanpa khawatir perubahan suku bunga.
 - Pemindahan Kepemilikan: Dalam akad MMQ, kepemilikan rumah berpindah bertahap dari bank ke kamu hingga lunas dan sepenuhnya menjadi milikmu.
 - Pembagian Risiko dan Kepatuhan Syariah: Risiko kepemilikan dibagi sesuai akad, dan semua transaksi dijalankan tanpa riba, sesuai hukum Islam.
 
Dengan tahapan ini, KPR Syariah memberi cara memiliki rumah yang halal, transparan, dan lebih menenangkan.
Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional
KPR Syariah dan KPR Konvensional punya perbedaan mendasar yang penting kamu pahami sebelum memilih. Berikut ringkasannya:
- Prinsip Dasar: KPR Syariah mengikuti prinsip Islam dan bebas riba, sedangkan KPR Konvensional memakai sistem pinjaman berbunga.
 - Skema Keuntungan: Pada KPR Syariah, margin atau bagi hasil disepakati sejak awal. KPR Konvensional menggunakan bunga tetap atau mengambang yang bisa berubah.
 - Akad: KPR Syariah menggunakan akad syariah seperti murabahah, musyarakah, ijarah, atau istishna. KPR Konvensional berbasis pinjaman dengan bunga.
 - Pembayaran Cicilan: Cicilan KPR Syariah biasanya tetap hingga tenor selesai, sedangkan cicilan KPR Konvensional bisa naik turun mengikuti bunga pasar.
 - Risiko Kepemilikan: KPR Syariah membagi risiko antara bank dan nasabah, sementara KPR Konvensional umumnya membebankan risiko penuh pada nasabah.
 - Transparansi Biaya: KPR Syariah menjelaskan semua biaya sejak awal tanpa tambahan tersembunyi. Pada KPR Konvensional, bisa ada biaya ekstra atau bunga yang berubah.
 - Kepemilikan Rumah: Dalam KPR Syariah, kepemilikan rumah bisa bertahap sesuai akad. Pada KPR Konvensional, rumah sepenuhnya jadi milikmu setelah pinjaman lunas.
 
Cara Menghitung Cicilan KPR Syariah
Menghitung cicilan KPR Syariah membantu kamu memahami kewajiban bulanan dan merencanakan keuangan dengan lebih tenang. Berikut langkah-langkah menghitung cicilan KPR Syariah, antaralain:
- Menentukan Harga Rumah dan DP: Tetapkan harga rumah lalu hitung uang muka. Misalnya harga Rp500 juta dengan DP 20% berarti kamu perlu menyiapkan Rp100 juta.
 - Menghitung Saldo Setelah DP: Kurangi harga rumah dengan DP. Dari contoh, Rp500 juta – Rp100 juta = Rp400 juta. Angka ini menjadi dasar pembiayaan.
 - Menentukan Margin dan Tenor: Margin keuntungan disepakati di awal, misalnya 5% dengan tenor 15 tahun (180 bulan). Margin tetap memberi kepastian cicilan.
 - Menghitung Total Pembayaran: Gunakan rumus saldo × (1 + margin × tenor). Dengan saldo Rp400 juta, margin 5%, tenor 15 tahun, total menjadi Rp700 juta.
 - Menghitung Cicilan Bulanan: Bagi total pembayaran dengan jumlah bulan. Rp700 juta ÷ 180 = sekitar Rp3,89 juta per bulan, cicilan tetap hingga selesai.
 - Akad Musyarakah Mutanaqisah: Rumah dimiliki bersama, lalu kamu mencicil untuk membeli porsi bank sambil membayar sewa hingga kepemilikan penuh.
 - Kalkulator KPR Syariah: Gunakan simulasi online yang disediakan bank untuk menghitung cicilan lebih cepat sesuai data harga, DP, margin, dan tenor.
 
Dengan cara ini, kamu bisa memperkirakan cicilan KPR Syariah secara jelas dan menyesuaikannya dengan kemampuan keuanganmu.
Simulasi KPR Syariah
Simulasi KPR Syariah membantu kamu memperkirakan cicilan bulanan sebelum mengajukan pembiayaan rumah. Berikut beberapa cara menggunakannya:
- Simulasi di Situs Bank: Banyak bank syariah seperti Bank Muamalat dan KBBank Syariah menyediakan kalkulator online. Kamu bisa memasukkan harga rumah, DP, tenor, dan margin untuk melihat cicilan.
 - Simulasi di Portal Properti: Situs seperti Rumah123 menyediakan simulasi KPR Syariah yang bisa dipakai saat mencari rumah. Kamu dapat langsung membandingkan harga rumah dengan estimasi cicilan.
 - Kalkulator Situs Independen: Platform seperti Taat.co.id menawarkan simulasi dari berbagai bank sekaligus. Cukup isi data dasar, lalu sistem menampilkan cicilan bulanan sesuai input.
 - Cara Menggunakan: Umumnya kamu hanya perlu memasukkan harga rumah, jumlah DP, jangka waktu (tenor), dan margin bank. Hasil simulasi menampilkan cicilan per bulan dan biaya tambahan.
 - Manfaat Simulasi: Simulasi membantu kamu menilai kemampuan finansial, menyesuaikan DP atau tenor, serta membandingkan produk KPR Syariah sebelum memilih yang paling sesuai.
 
Syarat Mengajukan KPR Syariah
Mengajukan KPR Syariah membutuhkan syarat tertentu agar proses pembiayaan berjalan lancar. Berikut syarat-syarat utama mengajukan KPR Syariah:
- WNI dan Domisili di Indonesia: Hanya warga negara Indonesia yang berdomisili di dalam negeri yang bisa mengajukan, untuk memudahkan verifikasi dan legalitas.
 - Usia Minimal dan Maksimal: Usia minimal 21 tahun, maksimal 55–70 tahun saat tenor selesai, tergantung kebijakan bank.
 - Memiliki Penghasilan Tetap: Penghasilan harus cukup untuk membayar cicilan, idealnya cicilan tidak lebih dari 40% penghasilan bersih.
 - Ketentuan Rumah Inden: Biasanya hanya berlaku untuk rumah pertama, dan pengembang harus sudah bekerja sama dengan bank syariah.
 - Dokumen Administratif: Wajib melampirkan KTP, KK, NPWP, slip gaji atau bukti penghasilan, rekening koran, serta dokumen properti seperti sertifikat dan PBB.
 - Masa Kerja atau Legalitas Usaha: Karyawan perlu masa kerja minimal 1–2 tahun, sementara wiraswasta/profesional wajib punya dokumen legalitas usaha.
 - Ketentuan Internal Bank: Setiap bank memiliki aturan tambahan seperti plafon pembiayaan atau agunan, yang harus dipenuhi calon nasabah.
 
Biaya Mengajukan KPR Syariah
Mengajukan KPR Syariah tidak hanya menyiapkan DP, tapi juga biaya tambahan. Berikut komponen komponen biaya mengajukan KPR Syariah yang perlu kamu ketahui:
- Biaya Administrasi: Umumnya sekitar 1% dari plafon pembiayaan untuk menutupi pengurusan berkas dan verifikasi dokumen.
 - Biaya Appraisal: Untuk menilai harga properti sesuai pasar. Gratis untuk plafon kecil, sekitar Rp 1–2 juta untuk plafon besar.
 - Biaya Notaris: Meliputi cek sertifikat, AJB, APHT, dan balik nama. Kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 5 juta, tergantung nilai kredit.
 - Biaya Pajak (BPHTB): Sekitar 5% dari NJOP setelah dikurangi nilai tidak kena pajak, wajib dibayar agar balik nama sah.
 - Biaya Asuransi: Wajib mencakup asuransi jiwa dan kebakaran. Besarannya tergantung usia nasabah, nilai rumah, dan tenor pembiayaan.
 - Biaya Tambahan & Promo: Termasuk materai atau biaya kecil lainnya. Beberapa bank memberi promo bebas biaya untuk meringankan nasabah.
 
Dengan memahami biaya-biaya ini, kamu bisa menyiapkan dana lebih matang agar proses pengajuan KPR Syariah berjalan lancar.
Cara Mengajukan KPR Syariah
Berikut penjelasan terkait cara mengajukan KPR Syariah untuk rumah baru dan cara mengajukan KPR Syariah untuk rumah bekas, antaralain:
Cara Mengajukan KPR Syariah Rumah Baru
Mengajukan KPR Syariah untuk rumah baru perlu langkah jelas agar proses lebih mudah. Berikut tahapannya:
- Pilih Properti Rumah Baru: Tentukan rumah yang ingin dibeli dan pastikan pengembang sudah bekerja sama dengan bank syariah.
 - Persiapkan Dokumen: Siapkan KTP, KK, NPWP, slip gaji atau bukti penghasilan, rekening tabungan, dan dokumen properti.
 - Ajukan Permohonan: Datangi cabang bank syariah atau pengembang mitra, isi formulir aplikasi, lalu serahkan semua dokumen.
 - Analisis dan Verifikasi: Bank memeriksa dokumen, mengecek kemampuan finansial, dan melakukan appraisal properti.
 - Persetujuan dan Akad: Jika disetujui, kamu menandatangani akad sesuai prinsip syariah seperti murabahah, musyarakah mutanaqisah, atau istishna.
 - Pencairan Dana: Untuk rumah inden, dana dicairkan bertahap sesuai progres pembangunan dari pengembang.
 - Pembayaran Cicilan: Cicilan dibayar rutin sesuai akad hingga lunas, lalu rumah sepenuhnya jadi milikmu.
 
Cara Mengajukan KPR Syariah Rumah Bekas
Mengajukan KPR Syariah untuk rumah bekas membutuhkan persiapan agar proses lebih lancar. Berikut langkah-langkah utamanya:
- Cari Rumah Bekas yang Sesuai: Pilih rumah sesuai kebutuhan dan anggaran. Pastikan kondisi fisik baik dan dokumen legal lengkap.
 - Pilih Bank Syariah: Tidak semua bank menyediakan KPR rumah bekas. Bandingkan margin, tenor, dan syarat sebelum memilih.
 - Siapkan Dokumen: Dokumen wajib meliputi KTP, KK, NPWP, slip gaji, rekening tabungan, sertifikat rumah, IMB, dan bukti PBB.
 - Ajukan Permohonan: Serahkan formulir dan dokumen ke bank syariah, baik langsung di cabang maupun melalui online.
 - Proses Penilaian dan Verifikasi: Bank menilai rumah melalui appraisal dan mengecek kemampuan finansial untuk menentukan kelayakan.
 - Penandatanganan Akad: Jika disetujui, akad ditandatangani sesuai prinsip syariah seperti murabahah atau musyarakah mutanaqisah.
 - Pemindahan Hak Milik: Notaris memproses balik nama agar kepemilikan sah. Rumah sepenuhnya milikmu setelah cicilan lunas.
 
Cara Take Over KPR Syariah
Mengambil alih atau take over KPR Syariah bisa menjadi solusi saat kamu ingin memindahkan pembiayaan rumah ke bank syariah lain yang menawarkan skema lebih sesuai. Proses ini tetap mengikuti prinsip syariah dan bebas riba. Berikut langkah umumnya:
- Evaluasi KPR Lama: Tinjau sisa cicilan, tenor, serta biaya di bank lama. Pastikan tidak ada kendala administratif yang bisa menghambat.
 - Pilih Bank Syariah Baru: Cari bank syariah yang menyediakan fasilitas take over KPR. Bandingkan margin keuntungan, tenor, dan biaya agar lebih menguntungkan.
 - Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, slip gaji, dan rekening tabungan. Sertakan juga dokumen properti seperti sertifikat, IMB, dan bukti PBB.
 - Ajukan Permohonan: Datangi bank syariah baru, isi formulir take over, dan serahkan semua dokumen yang diminta.
 - Proses Analisis: Bank akan menilai kondisi keuanganmu dan melakukan appraisal rumah untuk menentukan nilai wajar.
 - Penandatanganan Akad: Jika disetujui, akad syariah baru ditandatangani, seperti murabahah atau musyarakah mutanaqisah. Akad lama secara resmi berakhir.
 - Pelunasan oleh Bank Baru: Bank syariah baru melunasi sisa pembiayaan di bank lama. Setelah itu, cicilanmu dialihkan ke bank baru dengan skema yang disepakati.
 
Dengan take over KPR Syariah, kamu bisa mendapatkan cicilan lebih ringan atau tenor lebih sesuai, tetap dalam koridor syariah dan bebas riba.
Rekomendasi Produk KPR Syariah di Berbagai Bank
Banyak bank di Indonesia menawarkan produk KPR Syariah dengan fitur beragam. Berikut ringkasan beberapa list produk KPR Syariah di berbagai Bank:
- BSI – BSI Griya Hasanah: Margin mulai 2,5% dengan tenor hingga 30 tahun. Cicilan tetap, bebas riba, dan proses transparan.
 - BNI Syariah – BNI Griya iB Hasanah: Plafon sampai Rp25 miliar dengan tenor 15 tahun. DP ringan dan bisa untuk rumah baru maupun bekas.
 - BRI Syariah – Griya Faedah: Margin 12,75%–13,75% dengan subsidi 5%. Bisa dipakai untuk rumah baru, bekas, renovasi, atau take over.
 - BTN Syariah – KPR BTN Platinum iB: Proses cepat dengan DP ringan dan tenor hingga 20 tahun. Tersedia pilihan KPR subsidi.
 - CIMB Niaga Syariah – KPR iB: Tiga varian produk dengan margin mulai 6,5% dan tenor 25 tahun. Cocok untuk rumah baru atau take over.
 - OCBC NISP Syariah – KPR iB MMQ: DP mulai 5% dengan margin 2,88%. Tenor sampai 25 tahun dan angsuran ringan.
 - Bank Muamalat – KPR iB Hijrah: Bisa untuk rumah baru, bekas, renovasi, atau take over. Proses mudah dan sesuai syariah.
 - BCA Syariah – KPR iB: Bisa digunakan untuk rumah ready stock, inden, maupun take over. Proses sesuai syariah tanpa bunga.
 
Baca Juga:
Pertanyaan terkait KPR Syariah
KPR Syariah sering menimbulkan pertanyaan bagi calon nasabah yang ingin membeli rumah sesuai prinsip Islam. Berikut penjelasan lengkap dari pertanyaan yang paling sering muncul.
1. Apa perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional?
KPR Syariah menggunakan akad seperti murabahah (jual beli), ijarah (sewa), atau musyarakah mutanaqisah (kerja sama). Bank membeli properti dulu, lalu menjual kembali dengan harga yang disepakati sejak awal. Sedangkan KPR konvensional berbasis pinjaman dengan bunga. Cicilan bisa berubah tergantung kondisi pasar, sehingga kurang stabil dibanding cicilan tetap pada KPR Syariah.
2. Apakah KPR Syariah lebih murah daripada KPR Konvensional?
KPR Syariah tidak selalu lebih murah, tetapi memberi kepastian. Margin keuntungan ditetapkan di awal dan cicilan tetap sampai lunas. Untuk KPR konvensional bisa terlihat ringan di awal dengan bunga promo, namun berisiko naik tajam setelah masa promo berakhir.
3. Apa saja syarat mengajukan KPR Syariah?
Syaratnya mirip dengan KPR konvensional. Kamu perlu menyiapkan KTP, KK, NPWP, slip gaji atau bukti penghasilan, dan rekening tabungan. Selain itu, dokumen rumah seperti sertifikat, IMB, dan bukti PBB juga harus lengkap agar bank bisa memprosesnya.
4. Berapa lama proses pengajuan KPR Syariah?
Rata-rata proses pengajuan berlangsung 2–4 minggu. Lamanya waktu dipengaruhi kelengkapan dokumen dan kecepatan bank memverifikasi data. Selain itu, appraisal atau penilaian harga rumah juga memerlukan waktu sebelum bank memberikan keputusan.
5. Apa yang dimaksud dengan akad Murabahah dalam KPR Syariah?
Murabahah adalah akad jual beli. Bank membeli rumah yang kamu pilih, lalu menjualnya kembali dengan margin keuntungan tertentu. Harga jual dan cicilan ditentukan sejak awal. Nilainya tidak berubah sampai seluruh cicilan selesai.
6. Apakah KPR Syariah bisa digunakan untuk renovasi rumah?
Ya, beberapa bank menyediakan pembiayaan renovasi menggunakan akad musyarakah (kerja sama) atau ijarah (sewa). Bank membantu mendanai renovasi, sementara kamu mencicil sesuai kesepakatan hingga biaya pelunasan selesai.
7. Bagaimana jika nasabah KPR Syariah telat bayar cicilan?
Bank syariah tidak mengenakan bunga denda seperti konvensional. Mereka menggunakan denda administratif atau ta’zir yang sudah ditentukan. Biasanya, dana denda ini tidak masuk keuntungan bank, melainkan disalurkan untuk tujuan sosial.
8. Apa itu KPR Syariah tanpa BI Checking?
Beberapa lembaga syariah non-bank menawarkan pembiayaan tanpa BI Checking (SLIK OJK). Namun, tetap ada pengecekan riwayat keuangan. Mereka menggunakan metode berbeda untuk menilai kelayakan, sehingga risiko kredit macet tetap bisa dikendalikan.
9. Bolehkah membatalkan KPR Syariah yang sudah disetujui?
Boleh saja, tetapi ada konsekuensinya. Jika pembatalan dilakukan setelah akad, biasanya ada biaya sesuai kesepakatan. Karena itu, pastikan kamu sudah yakin sebelum menandatangani akad pembiayaan.
10. Apakah KPR Syariah bisa mengambil alih KPR Konvensional?
Ya, bisa. Proses ini dikenal dengan take over KPR. Cicilan berbunga diubah menjadi cicilan syariah yang tetap. Dengan begitu, kamu bisa lebih tenang karena pembayaran sesuai akad syariah dan bebas riba.
Penutup
KPR Syariah memberi pilihan pembiayaan rumah yang lebih adil, transparan, dan sesuai nilai Islami. Dengan cicilan tetap dan bebas riba, kamu bisa merencanakan keuangan lebih tenang.
Semoga artikel ini membantu kamu memahami manfaat dan proses KPR Syariah dengan lebih jelas. Bagikan pengalamanmu atau tinggalkan pertanyaan di kolom komentar agar diskusi ini bermanfaat bagi banyak orang.







