Saat ini kita ditawarkan produk perumahan dengan beberapa skema pembayaran cicilan yaitu KPR Syariah dan KPR Konvensional. Namun banyak yang tidak mengetahui antara perbedaan keduanya.
Maka dari itu pada artikel ini akan membahas terkait perbedaan antara KPR Konvensional dan Syariah. Umumnya perbedaannya bisa dilihat pada tabel dibawah ini.
NO | PERBEDAAN | KPR SYARIAH | KPR KONVENSIONAL |
1 | Unsur RIba | TIDAK | YA |
2 | Ada Denda | TIDAK | YA |
3 | Ada Sita | TIDAK (Sesuai dengan kesepakatan) | YA |
4 | Ada Akad Bathil | TIDAK | YA |
5 | Cicilan Flat | YA | TIDAK (ada yang menawarkan cicilan flat, tetapi hanya beberapa tahun saja) |
6 | Booking Fee/ DP Hangus | TIDAK (atau sesuai kesepakatan di awal akad) | YA |
7 | Konsumen Memiliki Hak Untuk Membatalkan Pembelian | YA (masih tahap Booking Fee/ DP) | TIDAK |
Penjelasan KPR Konvensional
KPR konvensional adalah pembiayaan untuk membeli rumah yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Konvensional. Perbedaan yang mendasar pada KPR Konvensinal adalah perhitungan keuntungan, terdapat akad bathil dan lain-lain.
Pertama, Perhitungan Keuntungan KPR Konvensional
Perbedaan yang mendasar dari KPR Konvensional dan Syariah ada pada perhitungan hutang dan keuntungannya. Pada KPR konvensional keuntungan diperhitungkan dari pokok hutang.
Misalkan harga rumah Seratus Juta dengan DP Sepuluh Juta. Maka pokok hutangnya adalah Sembilan Puluh Juta Rupiah dan konsumen mengambil tenor 5 tahun.
Perhitungan pembayaran berdasarkan pokok hutang tersebut dikalikan dengan suku bunga yang berlaku, misalkan 12% pertahun.
Maka yang perlu dibayarkan oleh konsumen adalah 2,4 juta dengan rincian pokok 1,5 juta per bulan (pokok hutang/ tenor) ditambah dengan bunganya yaitu 900 ribu (pokok hutang x suku bunga berlaku/ 12).
Karena perhitungannya seperti ini maka, KPR Konvensional menerapkan sistem riba. Karena mengambil keuntungan dari pokok hutang bukan dari keuntungan jual beli barang dalam hal ini rumah.
Kedua, Booking Fee dan DP Hangus
Pada KPR konvensional biasanya booking fee atau DP akan hangus. Apabila konsumen tidak jadi membeli rumah. Baik tidak jadi membeli karena menemukan lokasi yang lebih baik atau pertimbangan yang lainnya.
Ketiga, Terdapat Denda dan Sita
Pada pengadaan rumah yang menggunakan KPR Konvensional maka akan ada yang namanya denda dan sita.
Denda dikenakan apabila konsumen telat membayar cicilannya. Sedangkan sita dilakukan pada konsumen yang sama sekali tidak mampu lagi membayar pokok hutangnya.
Denda dan sita apabila dalam fikih muamalah, tidak diperbolehkan karena denda termasuk riba sedangkan sita termasuk kedzaliman.
Keempat, Mengandung Akad Bathil
Dalam KPR Konvensional ada beberapa akad bathil diantaranya yaitu Riba dan Gharar. Gharar pada transaksi KPR Konvensional ada di perubahan suku bunga acuan setiap tahunnya.
Baca Juga: Cara Membuat Parkir Apartemen
Penjelasan KPR Syariah
KPR Syariah adalah pembiayaan untuk mendapatkan rumah yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Beberapa ciri dari KPR Syariah antaralain tidak ada riba, denda, sita dan akad bathil.
Skema KPR Syariah ada beberapa macam tergantung dengan akad yang akan diambil. Akad KPR Syariah yang biasanya dipakai adalah Murabahah dan Istishna.
Pada akad Murabahah, Bank Syariah membeli terlebih dahulu rumah yang diinginkan oleh nasabah. Kemudian rumah tersebut dijual kepada nasabah dan keuntungan ditentukan oleh Bank Syariah atas penjualan tersebut.
Sedangkan akad istishna adalah nasabah memesan terlebih dahulu rumah. Kemudian Bank Syariah atau Lembaga Keuangan Syariah membuatkan rumah tersebut dijual dengan harga dan keuntungan yang ditetapkan.
Ciri-Ciri KPR Syariah
Pertama, Tanpa Riba (Bunga)
Walau pun dalam jumlah pembayaran atau cicilanya bisa sama dengan Bank Konvensional, bahkan lebih mahal dalam cicilannya.
Akan tetapi ada yang berbeda antara perhitungan KPR Syariah dan Konvensional. Untuk KPR Syariah keuntungan didapatkan dari jual-beli properti tersebut, sedangkan konvensional berasal dari pokok hutang.
Untuk Rumah Syariah biasanya memiliki 2 cara pembayaran yaitu cash dan kredit. Dan harga jual dari satu rumah tersebut ditentukan oleh developer, misalkan harga jual cash 100 juta dan jual kredit 250 juta.
Menentukan harga menjadi 2 merupakan hal yang tidak menyalahi aturan. Akan tetapi harga dan keuntungan harus ditetapkan diawal akad dan flat sampai akhir akad.
Hal tersebut akan memudahkan nasabah dengan kepastian cicilan sampai lunas. Dan sebenarnya nasabah diperbolehkan untuk benegoisasi terkait margin/ keuntungan Bank.
Jadi ada kepastian berapa yang kita bayarkan. Dalam rumah syariah juga konsumen diperbolehkan untuk bernegoisasi harga margin yang ditetapkan, sampai kedua belah pihak ridha sama ridha.
Untuk KPR Konvensional cicilan mengacu pada bunga acuan yang ditentukan oleh BI Rate. Jadi ketika tidak dalam promosi cicilan flat, besaran cicilan akan berubah menyesuaikan dengan BI Rate.
Dengan perubahan cicilan ini kadang dapat menyebabkan nasabah gagal bayar. Dan pada akhirnya nasabah terkena denda serta asetnya disita.
Kedua, Tanpa Denda dan Sita
Pembiayaan Syariah juga menawarkan KPR tanpa denda dan sita. Karena denda merupakan salah satu bentuk dari bunga atau riba. Sedangkan sita merupakan salah satu bentuk dari kedzaliman.
Ada pun adanya gagal bayar nasabah bisa meminta tenggang waktu sesuai yang disepakati kedua belah pihak.
Dan pabila konsumen tidak bisa membayar sama sekali, maka rumah dibantu dijualkan dengan harga tidak lebih rendah dari harga pasaran.
Berbeda dengan KPR Konvensional, apabila tidak sanggup membayar maka rumah konsumen akan disita dan dilelang tanpa peduli harga rumah tersebut lebih murah dan ini merupakan tindak kedzaliman.
Ketiga, Tidak Mengandung Akad Bathil
Dalam transaksi Rumah Syariah ditekankan agar tidak mengandung akad bathil seperti Riba, Gharar dan Maishyir.
Sedangkan KPR Konvensional tidak memperhatikan itu, padahal hal tersebut merupakan hal yang harus dihindari oleh setiap muslim dalam bertransaksi.
Baca Juga: Cara Keuntungan dan Pertimbangan Sewa Apartemen
Perbedaan Cicilan Langsung Developer atau Bank Syariah
Apabila ditanya lebih baik cicilan langung ke developer rumah syariah atau Bank Syariah? Saya mengembalikan kembali kepada referensi pembaca untuk lebih memilih yang mana.
Sebagai gambaran biasanya Developer Rumah Syariah pada transaksinya tidak ada BI Checking dan tidak memakai asuransi.
Bagi kamu yang lebih memilih Developer Rumah Syariah karena terjadi banyak sekali penipuan, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan seperti:
- Legalitas; pastikan developer telah memegang sertifikat untuk tanah yang akan dibangun rumah.
- Portofolio Developer; lebih baik untuk memilih developer yang sudah berpengalaman, selain itu kamu bisa bertanya kepada konsumen sebelumnya terkait developer tersebut.
- Jangan Tergiur Harga Murah; Apabila harga yang ditawarkan kurang dari harga rumah diwilayah tersebut, lebih baik urungkan niat untuk membeli pada developer tersebut.
Beberapa Pertanyaan terkait Kredit Pemilikan Rumah
- Apa Saja syarat KPR Syariah?
- Warga Negara Indonesia
- Umur 21 Tahun dan maksimal umur 55 ketika cicilan selesai
- Harga tidak melebihi maksimum pembiayaan properti
- Cicilan kurang tidak melebihi 40% penghasilan bersih
Nah itulah artikel perbedaan Rumah Syariah dan Konvensional. Mana menurut anda yang lebih baik? silahkan tulis di komentar. Dan jangan lupa untuk share apabila artikel ini bermanfaat.
Likes fanspage ruminesia.id untuk update kabar terbaru!