Membuat Surat Keterangan Pindah Domisili Bandar Lampung

Saya membuat Surat Keterangan Pindah Domisili karena isteri dan saya berbeda provinsi. Untuk pengurusan Surat Keterangan Pindah, persyaratan yang diminta berbeda-beda setiap daerah.

Hal ini tergantung dengan kebijakan dari DISDUKCAPIL di wilayah tersebut. Dan disini saya akan menceritakan terkait pengalaman saya dalam membuat Surat Keterangan Pindah Domisili di Kota Bandar Lampung.

Kenapa domisili isteri harus dipindahkan? Karena hal ini diperlukan untuk membuat Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk baru.

Membuat Surat Keterangan Pindah Domisili Bandar Lampung

Sekilas tentang Surat Keterangan Pindah Domisili

Surat Keterangan Pindah Domisili (SKPD) dibutuhkan apabila kamu memutuskan untuk pindah tempat tinggal. Pengurusan surat ini di tujukan untuk memperbarui database yang dimiliki oleh DISDUKCAPIL.

Hal ini juga diperlukan untuk mengganti data Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Ada beberapa alur yang harus dilewati dalam mengurus surat pindah domisili.

Mulai dari mencabut data anda ditempat tinggal asal dan mendaftar di tempat baru. Setiap daerah dapat berbeda sesuai dengan kebijakaran dari pemerintah daerah setempat.

Mengurus SKPD Proses di Kelurahan dan Kecamatan Bandar Lampung

Pertama, yang kamu butuhkan adalah Surat Pengantar yang bisa kamu dapatkan dari RT dan RW. Karena di wilayah istri saya tidak ada RW, maka tidak perlu memintakan tanda tangan.

Kedua, kamu harus bawa surat pengantar itu kekelurahan, adapun dokumen lain yang dibutuhkan selain surat pengantar antara lain :

  • KTP Asli dan Fotocopy
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Fotocopy
  • Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  • Pas Photo 3×4

Di Kelurahan kamu akan diminta untuk mengisi formulir perpindahan penduduk (formulir f1.01). Setalah itu Kamu akan diberikan surat pengantar untuk dibawa ke kecamatan.

Di kantor kecamatan kamu hanya perlu meminta tanda tangan dan cap kecamatan. Surat pengantar dari kelurahan tadi nantinya akan kamu bawa untuk keperluan di DISDUKCAPIL.

Mengurus SKPD Proses di DISDUKCAPIL Bandar Lampung

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandar Lampung beralamat di Jalan Dokter Susilo No.1A, Sumur Batu, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung atau dekat kantor Gubernur Lampung.

Kamu memerlukan beberapa dokumen untuk mengurus membuat Surat Keterangan Pindah Domisili, antaralain:

  • Kartu Keluarga Asli
  • KTP Asli dan Fotocopy
  • Buku Nikah isteri/ suami dan Buku Nikah Orang Tua
  • Pas Photo 3×4
  • Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Fotocopy
  • Sediakan juga materai 6000
  • Dan Surat Pengantar dari Kelurahan Domisili

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Domisili

Dalam pengurusan SKPD biasanya dibarengi dengan penggantian KK dengan yang baru, karena ada perubahan data pada Kartu Keluarga lama.

Kamu akan diminta untuk menuliskan nama-nama kembali Kartu Keluarga lama di form pembuatan KK baru. Nantinya Kartu Tanda Penduduk lama akan dibolongi, agar tidak bisa digunakan kembali.

Untuk pengerjaan nya sendiri selama 2 hari apabila mengacu dari website resmi DISDUKCAPIL Bandar Lampung. Akan tetapi pengalaman saya kemarin, saya diberikan surat pengambilan berkas dengan waktu 2 minggu.

Kamu akan diberikan resi untuk mengambil surat pindah domisili dan Kartu Keluarga Baru.

Sangat kecewa dengan pelayanan DISDUKCAPIL Bandar Lampung, karena hanya untuk mengurus SKPD dan KK lamanya sampai 2 minggu untuk pengambilan berkas.

Ditambah saya dan isteri sudah tidak tinggal lagi di Bandar Lampung, akhirnya pengambilan berkas pun dititipkan ke teman adik ipar.

Sangat disayangkan pelayanan sekarang sudah online akan tetapi perlu waktu yang lama. Yang membuat kecewa juga informasi terkait persyaratan untuk pengurusan SKPD di Bandar Lampung sulit ditemukan.

Informasi untuk pengurusan perpindahan domisili satu Kartu Keluarga dari Website DISDUKCAPIL Kota Bandar Lampung, persyaratan yang dibutuhkan antaralain:

  • Kartu Keluarga Asli
  • Fotocopy KTP Electronic Anggota Keluarga
  • Pas Photo Anggota Keluarga Ukuran 6×4
  • Surat Pengantar

Persyaratan Membuat Surat Keterangan Pindah Domisili DKI Jakarta

Untuk membuat SKPD di wilayah DKI Jakarta, persyaratannya sama antara berpindah keluar dan kedalam wilayah DKI. Dan syarat pindah domisili di DKI Jakarta, antaralain:

  • Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  • Kartu Tanda Penduduk Asli
  • Keterangan Alamat Pindah

Mengurus Surat Keterangan Pindah di Domisili Baru

Membuat Surat Keterangan Pindah Domisili Bandar Lampung 2

Mengurus Surat Keterangan Pindah ke alamat baru, persyaratan hampir sama dengan mengurus SKPD di domisili asal. Beberapa berkas yang dibawa pemohon, antaralain:

  • Surat Pengantar RT/ RW alamat baru
  • SKPD dari DISDUKCAPIL dari alamat sebelumnya
  • Surat Keterangan Domisili
  • Fotocopy Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk tetangga terdekat dengan rumah baru. Fotocopy dibutuhkan untuk menjadi penjamin diri anda bahwa anda benar beralamat disana.
  • Namun apabila pemohon menumpang di rumah orang, maka harus menyertakan fotocopy KK dan KTP pemilik rumah yang ditumpangi pemohon.

Biaya Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili

Biaya yang diperlukan untuk mengurus SKPD adalah gratis kecuali biaya untuk membeli materai, fotocopy dan lain-lain. Untuk biaya biasanya ada di pengurusan surat pengantar RT atau RW, akan tetapi tidak ditentukan biayanya atau sukarela.

Beberapa Pertanyaan Terkait Surat Keterangan Pindah Domisili

Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan di internet terkait membuat surat pindah domisili, antaralain:

  1. Apakah mengurus surat pindah bisa diwakilkan? Setahu saya untuk pengurusan tidak perlu orang yang bersangkutan. Seperti saya mengurus pindah domisili istri.
  2. Bagaimana cara membuat surat pindah penduduk online? Untuk surat pindah domisili di daerah DKI Jakarta. Bisa diajukan terlebih dahulu di aplikasi alpukat Jakarta.
    Setiap daerah mempunyai kebijakan masing-masing dan aplikasi sendiri. Baik dari Pemda atau berasal dari DISDUKCAPIL.
  3. Bagaimana contoh surat keterangan pindah domisili doc? Berikut contoh surat pindah domisili.
Membuat Surat Keterangan Pindah Domisili Bandar Lampung 1
Dok. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Subulussalam

Sekian artikel kali ini yang membahas tentang cara mengurus atau membuat SKPD. Yang perlu diperhatikan, persyaratan dokumen disetiap daerah bisa berbeda-beda.

Contohnya di kota Bandar Lampung harus ada bukti pembayaran PBB terbaru. Maka untuk teman-teman yang sedang mengurus berkas untuk pindah, lebih baik cek di website resmi DISDUKCAPIL daerah tersebut.

Bagaimana cara mengurus SKPD di daerahmu? Tulis dikolom komentar yah siapa tau ada yang membutuhkan informasi tersebut. Share apabila artikel ini bermanfaat.

Jangan lupa untuk likes fanspage ruminesia.id untuk update kabar terbaru!

Like Fanspage Ruminesia
Athif Amirudin Muhtadi
Athif Amirudin Muhtadi

Personal Blogger di ruminesia.id - Memiliki background pendidikan Ekonomi Syariah. Dengan pengalaman kerja sebagai Freelance Content Writer, Wordpress Developer dan SEO Specialist.

Articles: 237

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *