Cara Bikin SKCK Online dengan Mudah

Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) atau lebih dikenal dengan Surat berkelakuan baik. Biasanya digunakan untuk melamar pekerjaan baik swasta, PNS atau BMUN.

Saat ini pembuatan surat keterangan catatan kepolisian dapat dibuat secara daring. Pada artikel ini akan membahas cara membuat surat keterangan catatan keposian secara online, masa berlaku, biaya pembuatan dan persyaratannya.

Apa Itu SKCK?

Surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK adalah surat yang menunjukan bahwa pemohon atau warga yang membuat tidak memiliki catatan kejahatan atau tindak kriminal di data kepolisian.

Cara Bikin SKCK Offline dan Online

Surat ini pada umumnya digunakan untuk melamar kerja ke kantor swasta, PNS, karyawan BUMN atau bekerja diluar negeri.

Pembuatan surat keterangan catatan kepolisian ini dapat dibuat di POLSEK, POLRES, POLDA atau Mabes POLRI sesuai dengan peruntukannya.

SKCK Itu Buat Apa Sih?

Surat keterangan catatan kepolisian biasanya diperlukan untuk memenuhi persyaratan pekerjaan atau yang lainnya. Contoh penggunaan SKCK dalam kehidupan sehari-hari antaralain:

  1. Melamar Pekerjaan Swasta
  2. Pindah Alamat
  3. Syarat Menjadi Pejabat Publik
  4. Melanjutkan Pendidikan baik tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi atau luar negeri
  5. Melamar sebagai PNS atau BUMN
  6. Melamar sebagai Anggota TNI/ POLRI
  7. Kepemilikan Senjata Api
  8. Calon Penerima Penghargaan
  9. Melamar Pekerjaan di Luar Negeri
  10. Menjadi seorang Notaris
  11. Adopsi Anak
  12. Memperoleh/ Menerbitkan VISA untuk Berangkat ke Luar Negeri
  13. Memperoleh Paspor
  14. Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
  15. Naturalisasi Kewarganegaraan
  16. Terakhir Pertukaran Pelajar ke Luar Negeri

Persyaratan Buat SKCK Baru

Persyaratan Buat SKCK Baru

Untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian baru memiliki persyaratan yang berbeda-beda tergantung dimana kita membuatnya.

Kita bisa membuat surat ini di POLSEK, POLRES, POLDA atau Mabes POLRI. Namun pada umunya persyaratannya antaralain:

  1. Fotokopi KTP dan dapat menunjukan KTP asli
  2. Fotokopi Paspor (untuk pembuatan di POLDA atau Mabes POLRI)
  3. Fotokopi Akta Kelahiran, Ijazah atau Surat Nikah (pilih salah satu)
  4. Fotokopi Kartu Keluarga
  5. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
  6. Apabila belum mempunyai KTP diharuskan untuk melampirkan dokumen pengenal lain
  7. Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Bagi yang mengenakan jilbab maka diharuskan untuk terlihat muka secara keseluruhan.
  8. Untuk foto juga diharuskan menggunkan pakaian yang sopan dan berkerah serta tidak menggunakan aksesoris.

Baca Juga: Cara Membuat Surat Lamaran Kerja Yang Dilirik HRD

Syarat Memperpanjang SKCK Lama

Syarat Memperpanjang SKCK Lama

Untuk memperpanjang surat keterangan catatan kepolisian lama kamu hanya bisa melakukannya secara offline.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari website polres Bojonegoro, persyaratannya untuk memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian lama, antaralain:

  1. Apabila masih berlaku maka hanya perlu membawa surat keterangan catatan kepolisian lama serta foto 4×6 sebanyak 6 lembar
  2. Selanjutnya, apabila masa berlakunya sudah habis selama 1 – 6 bulan. Maka persyaratan yang dibutuhkan adalah:
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Fotokopi Akta Kelahiran
    • Foto 4×6 sebanyak 6 lembar
    • dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian lama
  3. Terakhir, apabila masa berlaku habis maka persyaratan sesuai dengan pembuatan surat baru.

Cara Bikin SKCK Baru Secara Online

Untuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian yang baru kamu bisa melakukannya di loket pelayanan. Ini bisa dilakukan di kantor polisi terdekat dengan membawa persyaratan serta mengisi formulir yang disediakan.

Untuk pengurusan secara offline waktunya berbeda-beda tergantung dari kebijakan Polsek, Polres atau Polda masing-masing daerah. Namun, umunya pengurusan surat ini dapat dilakukan mulai dari jam 9 sampai jam 2 siang.

Kamu juga bisa melakukan pengurusan SKCK secara online (untuk pembuatan surat baru), caranya pergi ke website pembuatan SKCK. Lalu mengisi form yang telah disediakan. Cara mengisi formnya antaralain:

  1. Awalnya kamu akan diminta untuk mengisi Satwil, informasi yang diperlukan ataralain:
    • Pilih keperluan pembuatan surat
    • Selanjutnya pilih wilayah pembuatan dan pengambilan surat
    • Masukan alamat sesuai dengan KTP
    • Lalu pilih pembayaran apakah melalui loket atau Virtual Account BRI.
    • Terakhir, Isi juga nama rekening yang digunakan
  2. Setelah itu kamu akan diminta untuk mengisi data diri, meliputi:
    • Pas Photo
    • Nama Lengkap
    • Tempat Lahir
    • Tanggal Lahir
    • Jenis Kelamin
    • Status Perkawinan
    • Status Kewarganegaraan
    • Agama
    • Pekerjaan
    • Nomor Telepon
    • Alamat Sesuai KTP
    • Nomor KTP
    • Nomor Kartu Keluarga
  3. Selanjutnya Kamu akan diminta untuk mengisi data keluarga mulai dari suami/ istri, ibu, ayah dan saudara kandung. Ada pun data yang perlu dimasukan antaralain:
    • Status Hubungan (Istri/ Suami)
    • Nama Lengkap
    • Umur
    • Agama
    • Kewarganegaraan
    • Pekerjaan
    • dan Alamat
  4. Berikutnya kamu akan diminta untuk mengisi riwayat pendidikan, ini bisa diisi dengan pendidikan terakhir kamu. Ada pun beberapa hal yang perlu kamu isi, antaralain:
    • Tingkat Pendidikan
    • Nama Sekolah atau Universitas
    • Provinsi dan Kabupaten/ Kota dimana Sekolah atau Universitas berada
    • Dan terakhir adalah tahun. Ini bisa diisi dengan tahun kelulusan.
  5. Kemudian kamu akan diberikan pertanyaan terkait perkara pidana atau pelanggaran
  6. Setelah itu kamu diminta untuk mengisi ciri fisik. Ada pun informasi yang dibutuhkan untuk mengisi ini yaitu:
    • Tinggi Badan
    • Berat Badan
    • Bentuk Tubuh
    • Bentuk Kepala
    • Warna Rambut
    • Jenis Rambut
    • Bentuk Muka
    • Dahi
    • Warna Mata
    • Kelainan Pada Mata
    • Hidung
    • Bibir
    • Gigi
    • Dagu
    • Telinga
    • Tatto
    • Tanda Istimewa
    • Rumus Sidik Jari Kanan
    • Rumus Sidik Jari Kiri
  7. Kamu juga akan diminta untuk mengupload lampiran. Sesuaikan dengan kebutuhan kamu. Untuk lampirannya sendiri antaralain:
    • Kartu Tanda Penduduk
    • PASPOR
    • Kartu Keluarga
    • Ijazah
    • Rumus Sidik Jari
  8. Terakhir isi form keterangan dimana kamu akan diminta untuk mengisi informasi, seperti:
    • Riwayat Pekerjaan/ Kunjungan ke Luar Negeri
    • Hobi
    • Alamat dan Nomor Telepon
    • Serta Alamat Email
    • Centang pernyataan
    • terakhir klik tombol proses

Tips ketika mengisi form pembuatan surat keterangan catatan kepolisian. Apabila mengalami error ketika memilih alamat lebih baik menunggu beberapa saat, karena apabila di reload akan mengulang kembali proses pengisian.

Dan agar lebih aman lebih baik untuk mengisi registrasi skck online dilakukan pada malam hari atau shubuh. Apalagi pembuatan surat ini dilakukan ketika ada pembukaan lowongan pekerjaan PNS atau BUMN.

Prosedur Pembuatan SKCK Secara Offline

Untuk pembuatan surat keterangan catatan kepolisian secara offline kamu harus melakukan beberapa hal, yaitu:

  1. Membawa persyaratan pembuatan atau perpanjangan surat keterangan catatan kepolisian
  2. Menyerahkan berkas pada loket yang telah disediakan. Apabila berkas tidak lengkap maka akan dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Setelah itu akan dilakukan cross cek oleh kepolisian tentang riwayat tindak pidana atau pelanggaran yang pernah kamu buat
  4. Kemudian kamu akan diberikan sebuah arsip (lembar putih) untuk digunakan mengecek data kamu sudah benar atau belum
  5. Melakukan pencatatan pada buku registrasi
  6. Selanjutanya pemohon melakukan pembayaran di loket yang telah disediakan
  7. Terakhir, kamu hanya perlu menunggu di loket pengambilan berkas. Untuk prosesnya sendiri biasanya membutuhkan waktu sebanyak 30 menit.

Baca Juga: 5 Website Lowongan Kerja Terbaik Berdasarkan Pengalaman Pribadi

Biaya Buat SKCK Baru atau Perpanjang

Biaya Buat SKCK Baru atau Perpanjang

Biaya SKCK baik baru atau pun perpanjang sesuai dengan PP no. 60 tahun 2016 adalah sebesar 30 ribu rupiah. Sedangkan untuk Warga Negara Asing biaya pembuatan SKCK diberlakukan tarif sebesar 60 ribu rupiah.

Masa Berlaku SKCK

Untuk masa berlaku surat keterangan catatan kepolisian adalah enam bulan dari masa pembuatan. Jika diperlukan maka Surat Keterangan Catatan Kepolisian dapat diperpanjang apabila masa berlakunya telah berakhir.

Nah, itulah artikel terkait cara bikin SKCK baik secara offline maupun online. Semoga bisa membantu kamu yang sedang mencari informasi tentang pembuatan surat tersebut.

Apabila kamu ada pertanyaan atau mau cerita pengalaman pembuatan surat tersebut. Bisa kamu tuliskan dikolom komentar. Terimakasih telah membaca. See Yaa.

Referensi:

  1. Website POLRI
Athif Amirudin Muhtadi
Athif Amirudin Muhtadi

Personal Blogger di ruminesia.id - Memiliki background pendidikan Ekonomi Syariah. Dengan pengalaman kerja sebagai Freelance Content Writer, Wordpress Developer dan SEO Specialist.

Articles: 201

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *