Dalam artikel ini saya akan share pengalaman saya dalam membuat Kartu Keluarga Baru di DKI Jakarta.
Sebelum lanjut ke cerita, saya adalah seorang pendatang baru dari daerah membuat Kartu Keluarga baru karena saya baru saja menikah.
Saya menggunakan alamat baru rumah milik mertua yang ada di DKI Jakarta, untuk membuat Kartu Keluarga baru.
Sekilas tentang Kartu Keluarga
Kartu keluarga adalah kartu yang menunjukan identitas keluarga, hal ini wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Hal ini adalah dokumen milik Pemerintah Provinsi setempat, karena itu tidak boleh merubah atau mencoret Kartu Keluarga.
Setiap terjadi perubahan baik karena mutasi data/ biodata, harus melaporkan kepada Lurah setempat untuk membuat Kartu Keluarga baru.
Dokumen Kartu Keluarga nanti nya akan dicetak sebanyak 4 lembar, yang dipegang oleh Kepala Keluarga, RT, Desa/ Kelurahan dan Kecamatan. Dalam Kartu Keluarga mencatumkan beberapa data antara lain:
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Kepala Keluarga
- Alamat Lengkap (Nama Jalan, Alamat, Nomor RT/RW, Kode Pos, Desa/ Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi)
- Nama Lengkap
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Jenis Kelamin
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Agama
- Pendidikan
- Jenis Pekerjaan
- Golongan Darah
- Status Perkawinan
- Tanggal Perkawinan
- Status Hubungan dalam Keluarga
- Kewarganegaraan
- Dokumen Imigrasi (Nomor Paspor dan Nomor KITAP)
- Nama Orang Tua (Ayah dan Ibu)
Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru
Disini saya akan menceritakan tentang pengalaman saya dalam pembuatan Kartu Keluarga baru di wilayah Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Untuk dokumen yang saya siapkan antara lain:
- Surat Keterangan Pindah Domisili (dari Domisili Asal), saya memerlukan SKPD ini karena saya merupakan pendatang dari daerah
- Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga, yang bisa kamu dapatkan dari ketua RT setempat. Dan jangan lupa untuk meminta tanda tangan dari ketua RW, apabila di daerah mu ada.
- Fotokopi Buku Nikah
- dan Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk penjamin yang sama alamatnya dengan kamu atau tetangga rumah baru.
Apabila kamu menumpang dirumah orang lain atau saudara, maka yang kamu butuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga kepala keluarga yang mempunyai rumah.
Sedangkan untuk syarat membuat kk baru tambah anak, kamu hanya perlu menambahkan persyaratan surat keterangan lahir dari bidan atau Rumah Sakit.
Persyaratan tersebut harus dibawa ketika sedang memproses dan Kartu Keluarga baru di kelurahan.
Cara Membuat Kartu Keluarga Online
Cara membuat kk baru setelah menikah secara online atau membuat kartu keluaga baru secara online. Untuk DKI Jakarta sendiri kamu hanya perlu mengaksesnya di aplikasi Alpukat Jakarta.
Kamu bisa mencari informasi pembuatan kk online di kelurahan atau DISDUKCAPIL daerah kamu. Karena setiap daerah memiliki persyaratan berbeda atau fasilitas yang berbeda.
Proses Membuat Kartu Keluarga Baru di DKI Jakarta
Bawa semua persyaratan tadi ke kelurahan setempat untuk membuat kartu keluarga baru, nantinya kamu akan diberikan surat tanda terima berkas yang nantinya harus kamu bawa saat akan mengambil kartu keluarga.
Pengerjaan Kartu Keluarga sendiri selama satu minggu, jadi kamu harus kembali lagi ke kelurahan seminggu setelahnya.
Kamu akan diminta untuk mendownload aplikasi alpukat, dimana natinya kamu bisa mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk baru. Aplikasi Alpukat juga menyediakan beberapa layanan seperti:
- Pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian
- Pencetakan Kartu Identitas Anak, Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Keluarga
- Perubahan Biodata baik dalam Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk
- Info Data Keluarga
- dan Pengajuan Duplikat untuk dilegalisir
Menggunakan aplikasi alpukat bagi yang pindah-datang, untuk registrasinya lebih baik dilakukan setelah Kartu Keluarga jadi. Karena dalam pengalaman saya ketika registrasi sebelum Kartu keluarga selesai, fitur layanan tidak muncul.
Baru setelah selesai saya mendaftarkan kembali dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan isteri dan layanan pada aplikasi alpukat pun muncul.
Perubahan Data Kartu Keluarga
Pada saat selesai dan diambil untuk Kartu Keluarga terdapat kesalahan dalam datanya ataralain tidak ada nomor rumah, salah dalam informasi pendidikan dan pekerjaan isteri serta golongan darah.
Apabila sesuai dengan prosedur maka dokumen yang diperlukan antaralain:
- Kartu Keluarga Asli
- Fotokopi Buku Nikah
- Keterangan Perubahan. Contoh, apabila terdapat kesalahan dalam pendidikan terakhir maka kamu bisa membawa bukti seperti fotokopi ijazah atau apabila kamu bekerja kamu bisa membawa surat pengangkatan.
Namun, kemarin pada saat adanya perubahan data saya hanya diminta untuk memfotokopi Kartu Keluarga. Dan fotokopi Kartu Keluarga digunakan untuk mencoret dan menambahkan data yang diperlukan untuk dirubah.
Pengerjaan perubahan Kartu Keluarga ini cepat sekitar dua hari telah selesai. Kamu akan diberikan bukti penerimaan berkas dan kamu harus kembali ke kelurahan sesuai dengan yang ada pada bukti penerimaan tersebut.
Perubahan data pada Kartu Keluarga ini juga dapat dilakukan pada aplikasi alpukat betawi, untuk prosedur dan tata caranya dapat dilihat di website resmi disdukcapil jakarta.
Perubahan data pada Kartu Keluarga bisa dilakukan apabila terdapat kesalahan informasi, penambahan anggota keluarga, perceraian, kematian dan pisah Kartu Keluarga (karena Menikah atau Pindah Domisili).
Prosedur Apabila Kartu Keluarga Hilang atau Rusak
Dokumen persyaratan untuk Kartu Keluarga Hilang, antaralain:
- Surat Kehilangan dari Kepolisian setempat
- Fotokopi beberapa dokumen
- Kartu Keluarga
- Buku Nikah
- dan Kartu Tanda Penduduk
Dokumen persyaratan untuk Kartu Keluarga Rusak, antaralain:
- Kartu Keluarga yang Rusak
- Fotokopi Buku Nikah
Dokumen persyaratan ditas merupakan persyaratan yang tertempel di papan pengumuman kelurahan wilayah saya tinggal.
Apabila kamu adalah warga DKI Jakarta, kamu bisa melakukan pengajuan pelayanan tersebut dalam Aplikasi Alpukat dan semua prosedur dan tata caranya ada di DISDUKCAPIL Jakarta.
Prosedur Pindah Domisili Satu Kartu Keluarga
Ini adalah pengalaman saya dalam pindah alamat domisili Kartu Keluarga saya pindah dari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat ke Provinsi DKI Jakarta.
Dalam pemindahan alamat satu Kartu Keluarga, dokumen persyaratan yang diperlukan antaralain:
- Kartu Tanda Penduduk Asli (Kepala Keluarga)
- Keterangan Alamat Pindah Baru
- Kartu Keluarga Asli dan Fotokopi
- Fotokopi Buku Nikah
Baca Juga: Begini Cara Membuat Surat Keterangan Pindah Domisili
Ada pun prosedur dari pindah domisili antaralain:
- Meminta Surat Pengantar RT untuk dibawa ke Kelurahan atau Kantor Desa Setempat. Jangan lupa apabila diwilayah mu ada ketua RW, biasanya harus meminta tanda tangannya dulu sebelum dibawa ke Kelurahan.
- Dikelurahan kamu akan diminta membawa persyaratan di atas dan kamu akan diminta untuk mengisi formulir data kepindahan
- Setelah mendapatkan Surat Pengantar Keterangan Pindah Domisili tersebut, kamu harus membawa dokumennya ke Kecamatan untuk dimintai Tanda Tangan.
- Kemudian Surat Pengantar dari Kecamatan tersebut di bawa ke DISDUKCAPIL setempat, untuk dikeluarkan Surat Keterangan Pindah Datang Warga Negara Indonesia.
Sekian artikel terkait membuat Kartu Keluarga baru, semoga dapat membantu dalam proses pembuatannya. Apabila ada pertanyaan terkait hal diatas bisa tuliskan komen yah.
Yang harus diperhatikan juga setiap daerah memiliki peraturan atau persyaratan yang berbeda-beda. Kalau ada perbedaan dengan artikel ini, tolong share yah di komen. Terimakasih sudah membaca.
Jangan lupa untuk likes fanspage ruminesia.id untuk update kabar terbaru!